"Bisa juga karena faktor alam, angin atau hujan, bisa juga sengaja dirusak karena nampak beberapa baliho, umumnya, nampak kedalaman tiang bisa sampai setengah sampai satu meter," ujar Longginus saat ditanyai wartawan.
Kendati demikian, sejauh ini, ujarnya belum ada laporan resmi yang masuk ke Bawaslu Timor Tengah Selatan terkait dugaan aksi pengrusakan oleh oknum tidak bertanggungjawab hanya informasi yang diperoleh dari media sosial.
Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dijelaskan dalam Pasal 280 Ayat 1 huruf g, tandas Longginus, bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.
Apabila ditemukan oknum yang merusak APK, tegas mantan wartawan ini, pelaku bisa terancam pidana. (din)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS