Selain itu masyarakat juga mengadukan dugaan penyelewengan Anggaran Pembangunan saluran pembuangan kali kecil di RT 005 Desa Napan yang diduga dibangun tidak sesuai dengan RAB. Dugaan penggelapan aset Desa Napan berupa tanah yang bersumber dari Dana Desa, yang berlokasi di RT 006 (kente bolan/baki) dan dua bidang tanah di RT 001 (Faotkoto) yang letaknya di samping kantor Camat Bikomi Utara.
Dari ketiga bidang tanah ini hanya 2 bidang tanah saja yang dikelola oleh Sekretaris Desa untuk kepentingan pribadinya.
Hingga berita ini diturunkan, POS-KUPANG.COM sedang berusaha mengonfirmasi para pihak yang dilaporkan oleh warga ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara ini. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS