Ia meminta kepada Komisi Perlindungan Nasional Anak Indonesia di Jakarta, Komisi Perlindungan Nasional Anak Indonesia Provinsi NTT dan seluruh pemerhati anak dan LSM untuk hadir memberikan perlindungan terhadap korban. Pasalnya korban masih di bawah umur.
Agustinus juga memohon kepada Kapolda NTT dan Dirkrimum Polda NTT untuk membentuk tim investigasi dan hadir di Polres TTU dan membantu melakukan investigasi agar korban dan keluarga korban bisa mendapatkan keadilan.
"Dan kalau, ada dugaan pembunuhan agar pelakunya bisa ditangkap. Karena saya juga miris kasus ini cukup sadis kalau saya lihat, kronologi yang diceritakan oleh orang tua bahkan para saksi," bebernya.
Kasus seperti ini, kata Agustinus, semestinya harus direspon cepat. Karena berkaitan dengan anak di bawah umur dan dugaan kejahatan terhadap anak bahkan, dugaan pembunuhan terhadap anak di bawah umur.
Baca juga: Hadiri HUT PGRI dan Hari Guru ke-78, Bupati TTU Janji Perhatikan Hak dan Kesejahteraan Guru
Selain itu, Dia juga meminta kepada Pemda TTU dan Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Polres TTU dan Kejari TTU untuk turun melakukan investigasi bersama agar kasus ini bisa dibuka serta tabir meninggalnya korban bisa terungkap.
Ia menegaskan bahwa, dirinya akan turun langsung untuk membantu keluarga korban. Karena keluarga korban berdomisili di salah satu desa yang cukup jauh dari Kota Kefamenanu.
Pada kesempatan yang sama, Ibu korban bernama, Natalia menjelaskan, kronologi kejadian bermula ketika pada tanggal 24 Juni 2023, korban meminta izin kepada kedua orangtuanya untuk pergi ke rumah neneknya yang tinggal tidak jauh dari rumah mereka. Setelah sampai di rumah neneknya, korban diajak oleh orang untuk pergi mol padi. Sebanyak 5 orang yang turut pergi ke tempat mol padi.
"Yang seumur Jevan sebanyak 3 orang, yang berusia sekitar dua puluh lebih ada dua orang," ujarnya.
Sekitar Maghrib, korban diajak untuk pergi mol padi sebanyak 21 karung dengan menumpang mobil pick up. Ketika tiba di tempat mol padi, pemilik mobil langsung kembali. Sedangkan korban dan beberapa orang lainnya berada di tempat mol padi tersebut.
Sementara itu, ayah korban bernama Patris menuturkan, pada pagi harinya tanggal 25 Juni 2033, nenek korban ke pergi ke rumah orang tua korban untuk menanyakan keberadaan korban.
"Tapi saya bilang belum ko tadi malam dia pi (pergi) di mama punya rumah. Terus mama omong bilang dia pergi mol Yos punya padi," ungkapnya.
Pasca menerima informasi tersebut, orang tua korban kemudian pergi mencari korban. Ketika tiba di dalam desa, mereka menerima kabar dari masyarakat bahwa, korban telah meninggal dunia di dalam bak pendingin mesin mol padi.
Patris menambahkan, dirinya kemudian bergegas menuju tempat mol padi dan mendapati korban dalam keadaan tidak bernyawa di dalam bak pendingin mesin mol dengan kondisi air setinggi 80 cm dan penutup bak dalam keadaan terbuka.
Berdasarkan keterangan pemilik mol padi, kata Patris, sebelum korban ditemukan tewas di dalam bak pendingin itu, penutup bak pendingin ditutup dengan seng dan ditindis dengan sebatang balok. Ketika dibuka, korban ditemukan tak bernyawa dalam bak pendingin tersebut. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS