Berita Nasional

Klub Bayar Rp 1 Miliar Sogok Wasit, Vigit Waluyo Otak Mafia Bola

Editor: Alfons Nedabang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Selanjutnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Untuk tersangka yang masih dalam pencarian, Polri sudah melakukan upaya pencekalan ke luar negeri.

"Kami telah melakukan upaya pencekalan. Satgas sudah mengamankan dokumen, satu unit apartemen, dua kendaraan, menyita Rp5 miliar dari rekening," ujar Asep. (tribun network/abd/dod)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Berita Terkini