POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Lama tak terdengar kabarnya, nama Vigit Waluyo (VW) kembali mencuat. Nama mantan Ketua Asprov PSSI Jawa Timur itu kembali disebut sebagai otak atau aktor utama match fixing alias pengaturan skor dalam kompetisi sepak bola Indonesia.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyebutkan hal itu. Menurut Kapolri, VW adalah aktor intelektual match fixing di sepak bola Indonesia.
"Ada upaya pengaturan skor agar klub yang akan degradasi bisa lolos. Ada aktor intelektual pengaturan skor yang cukup malang-melintang inisial VW, sudah dikenal dari 2008. Alhamdulillah, ini bisa kami ungkap," kata Listyo Sigit Prabowo usai meneken nota kesepahaman atau MoU Polri dengan PSSI terkait pengamanan kompetisi sepakbola nasional di Mabes Polri, Rabu (13/12).
Penandatangan kerja sama itu sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi yang ingin membangun iklim sepakbola lebih baik dan kompetisi yang fair.
Penandatanganan ini sekaligus memperkuat sinergitas Polri dan PSSI dalam memberantas mafia bola. Dalam pengusutan kasus tersebut telah dibentuk Satgas Anti Mafia Bola sejak Maret 2023.
Baca juga: Dugaan Pengaturan Skor, Menang 59-1, 41 Gol Bunuh Diri, Klub Afrika Selatan Dihukum Seumur Hidup
Dari hasil penyelidikan telah ditetapkan delapan orang tersangka. VS salah satunya. Sigit mengatakan VW sudah dikenal sejak 2008, namun tak pernah tersentuh hukum. VW berperan sebagai perantara pengatur skor dan pemberi suap.
Sigit mengatakan pengungkapan dan penahanan tersangka kasus match fixing Liga 2 ini hasil data intelijen yang diberikan PSSI. "Kita temukan ada upaya pengaturan skor agar klub yang akan terdegradasi lolos dan ini sudah didalami secara khusus," paparnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Vigit belum ditahan. Polisi memutuskan tak menahan Vigit karena mantan pengelola klub PSMP dan Kalteng Putra itu dalam kondisi sakit. Maka dari itu penahanan belum bisa dilakukan.
"VW saat ini tidak bisa hadir bukan karena tidak ditangkap, tapi karena ada masalah kesehatan. Yang jelas, nanti kalau sudah proses P21, semua akan kami serahkan, jadi tidak ada yang diistimewakan, hanya masalah kesehatan," jelas Kapolri.
Hal ini dipertegas oleh Kasatgas Mafia Bola Polri, Asep Edi Suheri. Ia mengatakan pihaknya terus memonitor situasi VW. "VW sudah kami lakukan pemeriksaan selama 2 tahun, dan memang yang bersangkutan dalam keadaan sakit, dan sudah ada surat dokter. SOP-nya kalau memang sudah ada surat dokter, dan memang dokter sudah datang ke kami dan memberikan pernyataan, bahwa yang bersangkutan tidak dapat dilakukan penahanan tersangka VW sampai saat ini," jata Asep.
Baca juga: Jelang Liga 1, PSSI Hukum Berat Pelaku Pengaturan Skor
Namanya Vigit Waluyo pertama kali mencuat sebagai pelaku pengaturan skor sepak bola setelah dibocorkan oleh rekan seprofesinya, Bambang Suryo.
Menurut Bambang, Vigit adalah sosok yang aktif dalam menentukan skor pertandingan di sepak bola Indonesia. Dia bekerja sama dengan bandar judi untuk mengatur itu semua.
"Saya sebutkan salah satu nama yang saya bilang sontoloyo tadi itu Vigit Waluyo," kata Bambang Suryo dalam sebuah talkshow di televisi pada 28 November 2018 silam.
Belakangan Komisi Disiplin PSSI menjatuhkan hukuman larangan beraktivitas di dunia sepak bola seumur hidup kepada Vigit pada 9 Januari 2019.
Dia dinyatakan bersalah dalam skandal pengaturan skor di Liga 2 2018. "Jadi yang sudah ditunggu-tunggu, VW (Vigit Waluyo), kami sanksi seumur hidup," ujar Ketua Komdis PSSI kala itu, Asep Edwin.
Sementara Asep Edi Suheri menyatakan kasus match fixing ini melibatkan pihak klub dengan melobi wasit untuk memenangi pertandingan. Polisi sudah memeriksa 19 orang saksi dan menetapkan 8 tersangka.
Baca juga: PSSI dan Polri Bekerja Transparan Ungkap Mafia Bola Tanpa Pandang Bulu
Selain Vigit, tujuh tersangka lain di antaranya empat wasit bernama Khairuddin, Reza Pahlevi, Agung Setiawan, dan Ratawi. Satu orang asisten manajer klub bernama Dewanto Rahadmoyo Nugroho, satu orang LO wasit bernama Kartiko Mustikaningtyas, dan satu orang yang berstatus DPO bernama Gregorius Andi Setyo.
Dalam kasus ini klub telah mengeluarkan dana hingga Rp 1 miliar untuk melobi wasit di sejumlah laga. "Menemukan indikasi keterlibatan pihak klub dalam melakukan praktik pengaturan skor dengan cara melobi perangkat wasit dan memberikan sejumlah uang untuk memenangkan salah satu klub," kata Asep.
"Pihak klub mengaku telah mengeluarkan uang sekitar Rp1 miliar untuk melobi para wasit," ujarnya.
Asep mengatakan penyidik telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung pada Kamis (7/12) lalu. Jaksa pun sudah memberi petunjuk terkait kelengkapan berkas.
"Berkas perkara match fixing ini telah kami kirimkan kembali kepada pihak Kejaksaan Agung pada hari Kamis, 7 Desember dan telah mendapat petunjuk dari JPU," kata Asep.
Selain pengaturan skor, polisi juga mengungkap kasus judi online sepak bola di situs SBOTOP. Judi ini punya nilai perputaran uang mencapai ratusan miliar rupiah.
"Lokasi servernya di Filipina, diikuti hampir 43 ribu member, baik yang tersebar di berbagai negara maupun Indonesia. Dan ini kita juga melakukan kerja sama dengan rekan-rekan PPATK untuk menelusuri, memblokir, dan melakukan tracing terkait perputaran uang yang ada," kata Kapolri.
Situs SBOTOP sempat menjadi sponsor Persikabo 1973. Dalam kasus ini Polri sudah menangkap empat tersangka.
Kapolri menegaskan bahwa pengungkapan kasus judi online ini bukan yang terakhir demi menyelamatkan sepak bola nasional dari praktik haram.
Baca juga: Jelang Liga 1, Wacana PSSI Hukum Pelaku Mafia Bola, Begini Respon Pelatih Persebaya Aji Santoso
"Kami bekerja sama dengan PPATK menelusuri, memblokir, dan melakukan pelacakan, terkait perputaran uangnya. Ini bukan akhir dari kegiatan, tapi akan terus kami lanjutkan sebagai komitmen memberantas match fixing," kata Sigit.
Empat orang tersangka yang ditangkap dalam kasus judi online sepak bola ini berinisial S, DR, L dan TRR. Mereka peran mengumpulkan rekening. Sementara, tiga dalam pencarian, yakni CT serta dua warga negara China yang belum dibongkar inisialnya.
"Tersangka ada empat, kami masih mencari tiga orang lain yaitu satu WNI inisial CT dan dua warga negara RRC yang terlibat," kata Irjen Asep Suheri.
Asep menjelaskan perputaran uang SBOTOP mencapai Rp 480 miliar pada tahun ini. "Sebanyak Rp480 miliar dalam setahun. Server diduga di Filipina dengan 43 ribu member di berbagai negara," kata Asep.
Polri juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk unit apartemen, mobil, serta menyita Rp5 miliar dari rekening.
Selanjutnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Untuk tersangka yang masih dalam pencarian, Polri sudah melakukan upaya pencekalan ke luar negeri.
"Kami telah melakukan upaya pencekalan. Satgas sudah mengamankan dokumen, satu unit apartemen, dua kendaraan, menyita Rp5 miliar dari rekening," ujar Asep. (tribun network/abd/dod)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS