Saking santernya kasus tersebut, aparat kepolisian pun mengambil langkah-langkah hukum. Apalagi Syahrul juga telah melaporkan masalah tersebut ke Polda Metro Jaya.
Berangkat dari laporan tersebut polisi pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya ditemukan bukti-bukti tentang tindakan Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukannya.
Bukti-bukti itu didapatkan penyidik Polda Metro Jaya, termasuk langkah penggeledahan terhadap beberapa kediaman Firli Bahuri di Jakarta, dan sebuah apartemen mewah yang beralamat di Jakarta Selatan.
Kini Firli telah diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut berlangsung 11 jam mulai dari pagi pukul 09.15 WIB hingga pukul 20.10 WIB. Selama pemeriksaan, Firli dicecar puluhan pertanyaan dari penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
Baca juga: Firli Bahuri Belum Ditahan Walau Sudah Diperiksa Secara Marathon di Bareskrim Polri
Baca juga: Diperiksa 11 Jam di Bareskrim Polri, Firli Bahuri Ungkap Perasaan: Saya Merasa Tertekan
Meski pemeriksaannya berlangsung secara marathon, namun sampai saat ini Firli Bahuri belum ditahan. Kendati belum ditahan, tetapi oknum bersangkutan sudah dicekal ke luar negeri.
Lantaran terjerat kasus hukum, Presiden Jokowi sudah mencopot jabatan Ketua KPK yang selama ini disandang oleh Firli Bahuri. Jabatan itu pun selanjutnya dipercayakan kepada Nawawi Pomolango sebagai pejabat sementara Ketua KPK. Nawawi merupakan Wakil Ketua KPK yang selama ini berani berseberangan dengan Firli dalam sejumlah kasus penyalahgunaan keuangan negara atau korupsi (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS