Pertama, unduh Aplikasi MPaspor dari Play Store/app store
Kedua, Pada bilah pencarian, ketik “M-Paspor”, lalu pilih “Install”
Ketiga, Buka aplikasi “M-Paspor” yang telah didownload. Bagi pemohon yang sudah
memiliki akun dapat lanjut mengisikan email dan kata sandi, namun bagi pemohon yang belum memiliki akun, pada tampilan awal aplikasi, klik Daftar Akun
Keempat, Input data pendaftar akun, input kode otp yang terkirim melalui email, klik aktivasi maka akun sudah dapat digunakan.
Kelima, Setelah melakukan pendaftaran, pemohon dapat memasukan email beserta dengan kata sandi yang telah dibuat sebelumnya,
Ke-enam, pemohon mengajukan permohonan dokumen keimigrasian.
Ketujuh, pemohon yang telah melakukan pengisian data dengan benar dapat memilih jadwal dan lokasi Kantor Imigrasi yang akan dilakukan pengambilan data
biometrik
Kedelapan, setelah memilih jadwal, pemohon melakukan pembayaran untuk mendapatkan nomor antiran. (cr23)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS