Pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Budiman divonis bebas. Namun, di tingkat kasasi, atas pengaruh Hasbi, Budiman divonis dengan pidana lima tahun penjara.
Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh yang juga diproses hukum KPK-- kini telah dinyatakan bebas-- atas kasus serupa menjadi salah satu majelis hakim yang mengadili perkara Budiman di tingkat kasasi tersebut. Setelah terungkap suap pengurusan perkara tersebut, Budiman mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan menang.
Atas perbuatannya, Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 11 a dan Pasal 12 B Jo.Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Perkara ini merupakan rangkaian kasus suap jual beli perkara di MA yang dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada September tahun lalu. (tribun network/aci/dod)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS