Berita NTT

Bea Cukai NTT Tindak Pelanggaran 27 Hewan Ternak Pelintas Batas

Penulis: Agustina Yulian Tasino Dhema
Editor: Eflin Rote
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi Pers APBN KiTa Provinsi NTT pada Selasa, 29 November 2023

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Provinsi Nusa Tenggara Timur ( DJBC NTT ) melakukan tindak pelanggaran 27 ekor hewan ternak selama bulan Oktober 2023.

Kabid Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC NTT, Hari melaporkan kinerja pengawasan Bea dan Cukai NTT pada Oktober 2023 dengan mencatatkan ada 4 pelanggaran Kapabeanan dan 8 pelanggaran cukai yang telah diproses.

Pelanggan ini meliputi pelanggaran pembawaan barang lartas oleh pelintas batas dan ekspor tanpa dokumen.

Selain barang bukti 27 ekor hewan ternak ini, Bea Cukai juga menindak pelanggaran Kapabeanan dengan barang bukti berupa 203 pcs pakaian bekas, 480.000 batang cigaret, 30 liter BBM bersubsidi.

Baca juga: Bea Cukai NTT Tindak 195 Pelanggaran, Ada Hewan Ternak Hingga Narkotika

Penindakan cukai meliputi pelanggaran BKC tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai palsu dengan barang bukti berupa 7.720 batang rokok berbagai merk.

"Secara akumulasi dari Januari sampai dengan Oktober 2023 dari sisi pengawasan Bea Cukai NTT telah mengumpulkan 207 pelanggaran dengan perkiraan nilai barang Rp 4,13 miliar dengan potensi kerugian negara senilai Rp 0,74 miliar," ungkapnya dalam Konferensi Pers APBN KiTa Provinsi NTT pada Kamis, 29 November 2023.(dhe)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya diĀ GOOGLE NEWS

Berita Terkini