Berita Sikka

Uang Belum Dibayar, Kontraktor Pulang Kampung dan Pasang Safety Line di RS Pratama Doreng Sikka 

Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SAFETY LINE - Kontraktor pelaksana pembangunan gedung utama RS Pratama Doreng memasang safety line di areal gedung utama RS Pratama Doreng.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Kontraktor pelaksana pembangunan RS Pratama Doreng di Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka terpaksa memasang safety line di areal bangunan dan kembali ke kampung halamannya di Lampung karena Pemerintah Kabupaten Sikka diduga belum melakukan pembayaran termin ke 4. 

Pemasangan safety line di areal gedung utama RS Pratama Doreng itu dilakukan sejak, Sabtu, 25 November 2023.

Proyek pembangunan gedung utama RS Pratama Doreng sendiri bersumber dari dana pinjaman daerah senilai Rp. 10.524.916.000.

Dari nilai kontrak Rp. 10.524.916.000 tersebut, sudah dilakukan termin mencapai 48 persen di luar uang muka 15 % yang sudah dicairkan lebih dahulu pada awal pekerjaan.

Fadli, kontraktor pelaksana pembangunan RS Pratama Doreng kepada POS-KUPANG.COM, Minggu, 26 November 2023 menjelaskan, pekerjaan RS Pratama Doreng dihentikan sementara waktu sambil menunggu pencairan tahap atau termin ke 4 dari Pemerintah Kabupaten Sikka. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Siflan Angi Meninggal Dunia Usai Demo di Kejaksaan Negeri Sikka

"Dana kita sudah habis, gak bisa lanjut lagi pekerjaan jadi untuk sementara kosong tu di lapangan sedangkan material masih banyak didalam, makanya kami police line berarti kan tanda larang, gak boleh sembarangan orang masuk, nanti materialnya pada ilang, itu aja fungsinya, sekarang kami lagi memproses masalah tagihan ini," ungkap Fadli yang mengaku sedang melakukan perjalanan pulang kampung di Lampung. 

Fadli mengaku terpaksa pulang kampung dengan menggunakan kapal laut karena ketiadaan biaya untuk naik pesawat. 

Sebelumnya Pimpinan Cabang PT Garot Jaya Utama, M. Septian Hadi Susilo selaku kontraktor pelaksana pekerjaan pembangunan gedung utama RS Pratama Doreng mengadu ke Kejaksaan Negeri Sikka dan diterima Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sikka, Bayu Pinarta beberapa waktu lalu.

Kepada Bayu, Septian Hadi Susilo mengatakan, pihaknya melakukan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Sikka karena tidak adanya kejelasan dari Pemerintah Kabupaten Sikka melakukan pencairan termin ke 4. 

Sementara itu, baik Hadi maupun Fadli mengaku, progres pekerjaan pembangunan gedung utama RS Pratama Doreng sudah mencapai 90 % lebih.

Septian Hadi Susilo juga membeberkan sejumlah fakta yang dialaminya dalam menyelesaikan pekerjaan gedung utama RS Pratama Doreng hingga meneteskan air mata dan bahkan mengaku bahwa hal tersebut baru dialaminya dan itu terjadi di Kabupaten Sikka. 

Septian Hadi Susilo tidak menyangka permintaannya untuk mencairkan termin ke-IV mengalami kendala dalam prosesnya, padahal ia mengaku sudah berkoordinasi dengan PPK dan bahkan segala kelengkapan dokumen pencairan sudah ada di meja Plt Kepala Dinas Kesehatan.

Septian Hadi Susilo juga mengaku Plt Kepala Dinas Kesehatan meminta agar pekerjaan pembangunan gedung utama RS Pratama Doreng dihentikan berdasarkan rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi NTT.

Baca juga: 43 Remaja Putus Sekolah di Sikka Ikut Pelatihan Tenun Ikat

“Bila memang rekomendasi BPKP NTT demikian adanya, semestinya saya diberikan surat pemberitahuan secara tertulis tentang penghentian kerja sementara. Ataupun kalau memang harus diputus, maka harus ada pemutusan kontrak dari PPK selaku pejabat yang berwenang, bukan dibiarkan menggantung tanpa kejelasan,” ungkap Hadi Susilo.

Halaman
12

Berita Terkini