Berita Flores Timur

Tukang Las Besi Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Lima Siswi SD di Flores Timur

Editor: Oby Lewanmeru
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus M.A La'a

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur, Provinsi NTT, menetapkan seorang pria berinisial HMK sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap lima siswi Sekolah Dasar (SD).

Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus M.A La'a, menerangkan HMK berusia 53 tahun dan bekerja sebagai tukang las bengkel. Lima korban pelecehan diantaranya, S, P, A, E, dan V.

"Kita sudah tahan dengan status sebagai tersangka," katanya kepada wartawan, Selasa, 21 November 2023 siang.

Penyidik mulanya memeriksa sejumlah saksi, termasuk para korban dan pelaku. Lima siswi usia 7-10 tahun itu dilecehkan dengan modus permen dan minuman es.

Baca juga: Dugaan Korupsi Internet Desa, Pekan Depan Kejari Flores Timur Periksa Mantan Wabup Flotim

"Saksi yang kita periksa saat ini ada enam orang, kemudian melakukan gelar perkara," ungkapnya.

HMK rupanya sudah melancarkan aksinya sejak bulan Juli hingga November 2023. Lima bocah malang itu menjadi korban hanya dalam kurun waktu empat bulan.

Tak hanya menindak pelaku, pihak kepolisian juga berupaya memberikan pendampingan konseling agar menjaga psikologis kelima korban.

Diberitakan sebelumnya, lima bocah perempuan di salah satu kelurahan dalam wilayah Larantuka, Kabupaten Flores Timur,  menjadi korban pelecehan seksual pria lanjut usia berinisial HMK.

Baca juga: Dugaan Pembunuhan di Pledo Adonara Flores Timur, Polisi Amankan Seorang Pria

HMK diketahui menikah lagi pasca istri pertamanya meninggal dunia. Pandai besi atau tukang las dari Kecamatan Nuba Tukan, Kabupaten Lembata ini melakukan pelecehan pertama terhadap S, siswi 10 tahun.

Tabiat HMK yang diduga kelainan seksual terbongkar saat salah satu korban berani buka mulut kepada orang tuanya hari Rabu, 15 November 2023, pekan lalu.

Dari situlah semua kelakuan bejat HMK terhadap anak bawah umur terkuak. Empat bocah, termasuk korban pertama ikut buka suara.

Polisi bergerak cepat menangkap pelaku dan langsung diproses hukum. Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, HMK akhirnya ditetapkan jadi tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkini