Seleksi CPNS 2023

Jadwal Sanggah dan Tata Cara Ajukan Sanggah Hasil SKD CPNS 2023 Melalui Laman sscasn.bkn.go.id

Penulis: Adiana Ahmad
Editor: Adiana Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jadwal Sanggah dan Tata Cara Ajukan Sanggah Hasil SKD CPNS 2023/ Tampilan Pengumuman Rekrutmen CASN di Laman BKN - Jadwal Sanggah dan Tata Cara Ajukan Sanggah Hasil SKD CPNS 2023 di Laman sscasn.bk.go.id.

POS-KUPANG.COM - Pengumuman Hasil SKD CPNS 2023 berakhir besok, Rabu 22 November 2023. Setelah itu akan m,asuk masa sanggah.

Sesuai Jadwal yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara ( BKN ), Jadwal Sanggah Hasil SKD CPNS 2023 atau masa sanggah Hasil SKD CPNS 2023 dimulai 23-25 November 2023.

Sanggahan hanya diajukan oleh peserta yang merasa dirugika atau keberatan dengan hasil SKD yang ditetapkan Panitia Seleksi Nasional.

Merujuk Surat Plt Kepala BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, masa sanggah pengumuman SKD dimulai pada 23-25 November 2023.

Baca juga: Ketentuan Terbaru Penentuan Kelulusan SKD CPNS 2023, Passing Grade Bukan Jaminan Lolos ke Tahap SKB

Pengumuman pascasanggah sendiri dijadwalkan berlangsung mulai 27 November hingga 2 Desember 2023.

Berikut Tata Cara Ajukan Sanggah Hasil SKD CPNS 2023 di laman sscasn.bkn.go.id:

- Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id.

- Klik menu "Masuk" di pojok kanan atas.

- Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan kata sandi peserta dan klik "Masuk".

Baca juga: Ujian SKD CPNS 2023 Telah Berakhir, Ini Link Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2023 di 14 Instansi

- Pilih menu "Sanggah".

- Kemudian, isi formulir sanggahan dengan menjabarkan kronologi serta alasan keberatan yang ingin diajukan secara realistis dan valid.

- Unggah bukti pendukung yang diperlukan untuk memperkuat sanggahan.

Apabila sanggahan diterima, peserta akan mendapatkan kesempatan untuk lulus tahap SKD dalam rangkaian seleksi penerimaan CPNS 2023. 

Bagi peserta yang telah mengikuti Ujian SKD CPNS 2023 dan lulus Passing Grade, tahap selanjutnya yakni memastikan apakah Anda lolos ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB ) atau tidak.

Pasalnya, passing grade buka satu-satunya penentu untuk lolos ke tahap SKB.

Baca juga: Mulai Diumumkan Hari Ini, Simak Cara Cek Pengumuman Hasil Ujian SKD CPNS 2023 di sscasn.bkn.go.id

Ketentuan Terbaru Penentuan Kelulusan SKD CPNS 2023

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan mengatakan, peserta harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade untuk dapat lolos ujian SKD CPNS 2023.

"Dalam seleksi SKD bagi CASN ada nilai ambang batas sesuai peraturan Kemenpan-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi)," ujar Nur kepada Kompas.com, Sabtu (11/11/2023).

Nur mengatakan, peserta yang memenuhi nilai ambang batas sesuai dengan jalur masing-masing berkesempatan untuk lolos ke tahap berikutnya, yakni seleksi kompetensi bidang (SKB).

Namun, memenuhi nilai ambang batas tidak selalu menjamin peserta akan lolos tahapan SKD CPNS 2023.

"Peserta seleksi SKB adalah sebanyak tiga kali jumlah formasi jabatan di masing-masing jabatan yang dilamar," ungkapnya.

Maksud dari tiga kali jumlah formasi adalah jumlah formasi yang dibutuhkan jabatan atau instansi dikali dengan tiga.

Sebagai contoh, apabila suatu jabatan membuka 100 formasi, maka nilai SKD peserta harus masuk dalam 300 peringkat teratas atau terbaik untuk dapat mengikuti SKB CPNS 2023.Nah untuk memastikan Anda Lolos atau tidak ke tahap SKB, berikut Link Cek Pengumuman hasil SKD CPNS 2023 di 14 Instansi/ lembaga pemerintah. 

Pengumuman Pengumuman Hasil SKD CPNS 2023 sudah berlangsung sejak 20 November 2023 dan akan berakhir 22 November 2023 besok. 

Baca juga: 2 Cara Cek Nilai Ujian CAT SKD CPNS Kejaksaan RI 2023, Melalui Live Score dan Download Sertifikatnya

Berikut tautan atau Link Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2023 di 14 instansi:

1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham): https://casn.kemenkumham.go.id

2. Kementerian Agama (Kemenag): https://casn.kemenag.go.id

3. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek): https://casn.kemdikbud.go.id/cpns/cpns2023

4. Kementerian Kesehatan (Kemenkes): https://casn.kemkes.go.id/Cpns/pengumumanadm

5. Kementerian Perindustrian (Kemenperin): https://rekrutmen.kemenperin.go.id

6. Kementerian Perdagangan (Kemendag): https://rekrutmen.kemendag.go.id/pppk/landing/main/pengumuman

7. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM): https://casn.esdm.go.id

8. Kejaksaan Agung (Kejagung): https://biropeg.kejaksaan.go.id/pengumuman/cpns

9. Mahkamah Agung (MA): https://www.mahkamahagung.go.id/id/pengumuman

10. Sekretariat Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns

11. Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR): https://www.dpr.go.id/cpns

12. Badan Intelijen Negara (BIN): https://www.bin.go.id/Karir

13. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN): https://casn.brin.go.id

14. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK): https://www.ppatk.go.id/pengumuman/lists/1.

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkini