Berita Nasional

Benny Harman Usir Wamenkumham Eddy Hiariej Saat Rapat Komisi III DPR

Editor: Alfons Nedabang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi III DPR Benny K Harman meminta Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej keluar dari ruangan rapat, Selasa (21/11/2023).

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Benny Harman mengusir Wakil Menteri Hukum dan HAM ( Wamenkumham ) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Hal itu terjadi saat Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023).

Komisi III menggelar rapat dengan jajaran Kemenkumham terkait optimalisasi peran dan fungsi Kemenkumham menjelang Pemilu 2024

Mulanya, Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mempersilakan Menkumham Yasonna Laoly untuk memaparkan data. Begitu Yasonna Laoly hendak berbicara, Benny Harman pun menginterupsi.

“Sebentar, Pak. Interupsi, silakan,” kata Habiburokhman.

Kepada para peserta rapat, Benny Harman mempertegas status Eddy Hiariej sebagai tersangka.

“Di hadapan kita ini, selain Pak Menkumham, ada Wamenkumham, apa ada yang tidak tahu status beliau ini?” kata Benny Harman.

Baca juga: Ditetapkan jadi Tersangka, Wamenkumham Eddy Hiariej Santai dan Tenang

“Yang oleh semua pihak diketahui status beliau ini, Wamenkumham ini tersangka, ditetapkan tersangka oleh KPK,” ujar anggota DPR dari Partai Demokrat itu.

Benny Harman pun meminta Eddy Hiariej keluar ruangan agar rapat “tidak cacat”. “Kami usulkan supaya yang bersangkutan tidak berada di ruangan ini,” kata Benny Harman.

Sementara itu, Habiburokhman memutuskan rapat dilanjutkan dengan Eddy Hiariej tetap berada di ruangan.

“Sementara persoalan status atau apa namanya, rekan-rekan yang hadir, saat ini tidak ada relevansinya dengan persidangan ini. Jadi kita lanjut,” tutur Habiburokhman.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada 9 November lalu.

Selain Eddy Hiariej, lembaga antirasuah juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka sehingga total tersangka berjumlah empat orang.

Meski demikian, Eddy Hiariej belum ditahan sehingga ia masih menjalani tugasnya sebagai menteri seperti biasa. (*)

Berita ini telah tayang di KOMPAS.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Berita Terkini