Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Kejaksaan Negeri Sumba Timur resmi menetapkan mantan Direktris RSUD Umbu Rara Meha (URM), Waingapu bernama dokter LH alias Lely sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi pengadaan jasa kebersihan pada RSUD URM Waingapu yang bersumber dari dana BLUD tahun anggaran 2020-2021.
Selain itu, Jaksa juga menetapkan tersangka lain bernama LLN alias Leo selaku Direktur CV Bumi Marapu yang menyediakan jasa kebersihan pada RSUD URM Waingapu pada tahun anggaran tersebut.
Saat ini kedua status penanganan kasus telah tuntas, dan kedua tersangka telah dititipkan pada Rutan Kelas II Waingapu sambil menunggu penyusunan surat dakwaan untuk perlimpahan perkara ke persidangan nanti.
Baca juga: Hadirkan PAUD Berkualitas, Sumba Timur Dapat Penghargaan Wiyata Dharma Madya
Demikian penjelasan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Abdul Haris kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu 11 November 2023.
Abdul Haris menambahkan, penetapan kedua tersangka dalam kasus tersebut telah sesuai dengan ketentuam KUHAP minimal dua alat bukti.
"Penetapan kedua tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah memenuhi alat bukti yang cukup sesusi ketentuan KUHAP," ungkap Abdul Haris.
Atas Perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 64 KUHP. (zee)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS