POS-KUPANG.COM - Ujian Kompetensi Dasar ( SKD ) CPNS 2023 sudah dimulai sejak 9 November 2023 dan akan berakhir 18 November 2023.
Sedang Ujian SKD PPPK 2023 dilaksanakan mulai 10 November 2023.
Lalu, Kapan Hasil Ujian SKD CPNS 2023 Diumumkan?
Seperti yang diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN), telah menentuka Jadwal Seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023.
Baca juga: Cara Download Sertifikat SKD CPNS 2023 dan PPPK di SSCASN BKN
Jika merujuk pada Jadwal Seleksi CPNS 2023 yang dikeluarkan BKN, maka Hasil Ujian SKD CPNS 2023 akan diumumkan masing-masing instansi pada 20-22 November 2023.
Dimana dalam tahap SDK juga nantinya akan ada masa sanggah yang berlangsung selama 3 hari, terhitung sejak 23-25 November 2023, dan akan diumumkan pada 27 November hingga 2 Desember 2023.
Jadawal Pengumuman SKD CPNS-PPPK 2023
Merujuk tanggal perilisan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), tahap penalaran seleksi nasional tersebut dilaksanakan per tanggal 9-18 November 2023.
Baca juga: Download 51 Link Live Score ini, Cek Nilai Ujian SKD CPNS 2023 Kemenkumham,Kejaksaan,KPK Kemendikbud
Ini merupakan rujukan dari surat keputusan BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tentang Penyesuaian Jadwal Penerimaan CPNS Tahun Anggaran 2023.
Adapun jadwal pengumuman hasil SKD CPNS akan dilakukan pada 20-22 November 2023, setelah melalui tahap Pengolahan Nilai SKD pada 16-19 November 2023.
Sementar untuk peserta PPPK masih harus mengikuti serangkaian tes, dan diperkirakan akan berlangsung selama 25 hari terhitung mulai hari ini, Jumat (10/11/2023).
Tahap tersebut meliputi, Pelaksanaan Seleksi Kompetensi mulai 10 November - 4 Desember 2023, Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan muali 15 November - 6 Desember 2023, Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 30 November - 9 Desember 2023, lalu terakhir, Pengumuman Kelulusan pada 6 - 15 Desember 2023.
Dilansir dari website resmi BKN, sebanyak 1.853.617 pelamar CASN berhasil melaju ke tahapan selanjutnya, meliputi 725.589 pelamar CPNS lanjut ke tahap SKD dan 1.128.028 pelamar PPPK lanjut ke tahap Seleksi Kompetensi.
Adapun beberap fasilitas yang disediakan BKN sebagai pelaksana dalam pelaksanaan program pemerintah tersebut, salah satunya adalah sertifikat.
Baca juga: Kabar Gembira untuk Peserta SKD CPNS 2023 dan PPPK, BKN Siapkan Ujian Susulan, Ini Ketentuanya
Sebagai tambahan informasi, bagi pelamar CPNS yang sudah mengikuti SKD dan pelamar PPPK yang sudah mengikuti Seleksi Kompetensi dapat mengunduh sertifikatnya secara online melalui sertificat.bkn.go.id.