POS-KUPANG.COM – Johnny G Plate, Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika ( Menkominfo ) RI, divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Sekjen Partai NasDem ini dinilai terbukti melakukan tindak korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah.
Amar putusan hakim tersebut. dibacakan hakim dalam sidang kasus tindak pidana korupsi, yang berlangsung di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu 8 November 2023.
Dalam sidang tersebut, hakim memutuskan, menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun kepada Johnny G Plate atas kasus penyalahgunaan keuangan yang telah merugikan negara.
Johnny G Plate yang juga Sekjen Partai NasDem itu, dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi dalam proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny G Plate selama 15 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri dalam sidang tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS: Johnny Plate Divonis 15 Tahun Penjara
Bagi majelis hakim, Johnny terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar kepada terpidana, dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar uang tersebut, maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, Jhonny Plate juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 15,5 miliar. Jika uang tersebut tidak bisa diganti dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.
"Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka hukumannya ditambah lagi dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar majelis hakim.
Selain Johnny G Plate, mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Anang Achmad Latif, dan eks tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
Dalam kasus itu, Johnny Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto, sama-sama dinilai terbukti melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri, orang lain, atau korporasi yang merugikan negara Rp 8,032 triliun.
Jika Johnny G Plate divonis hukuman 15 tahun penjara dan pidana pengganti Rp 17,8 miliar, maka Anang Achmad Latif dituntut 18 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 5 miliar.
Sementara, Yohan Suryanto dituntut enam tahun pejara dengan denda Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 399 juta. Selain tiga terdakwa ini, ada juga tiga petinggi korporasi yang terjerat kasus dugaan korupsi BTS 4G ini.
Baca juga: Kasus Korupsi Penyediaan BTS 4G: Johnny G Plate Bantah Terima Uang, Malah Ungkit Arahan Jokowi
Mereka adalah mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, dan eks Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
Irwan Hermawan dituntut enam tahun penjara dengan denda Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 7 miliar, Galumbang Menak dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta Mukti Ali dituntut enam tahun dan denda Rp 500 juta. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS