Seleksi CPNS 2023

Perhatikan, Ini Dokumen yang Harus Dibawa saat Tes SKD CPNS 2023 dan Alat-Alat yang Dilarang

Penulis: Adiana Ahmad
Editor: Adiana Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dokumen yang Wajib Dibawa saat SKD CPNS 2023 dan Alat-alat yang dilarang/ Ilustrasi Tes SKD - Ini Dokumen yang harus Dibawa Saat Tes SKD dan alat-alat yang dilarang

Sekedar informasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS akan berlangsung selama kurang lebih 10 hari, yang terhitung dari tanggal 9 hingga 18 November 2023 mendatang.

Baca juga: Seleksi CPNS Kemenkumham 2023,Cara Cek Lokasi Tes SKD,Passing Grade dan Dokumen Wajib dibawa Peserta

Berbeda dengan CPNS, seleksi SKD pelamar PPPK berlangsung selama 25 hari, yakni mulai 10 November sampai 4 Desember 2023.

Perhatikan Aturan Pakaian Peserta SKD CPNS 2023 dan Alat Untuk Ujian CAT

Sama seperti Ujian SKD CASN tahun-tahun sebelumnya, untuk pakaian pelamar, diseragamkan menggunakan pakaian hitam-putih tanpa corak, bercelana/rok panjang, berpakaian formal, sopan, dan bersepatu. Dilarang mengenakan kaos, celana jins, atau sandal jepit.

Bagi yang berhijab, wajib menggunakan hijab berwarna gelap dan tidak bercorak.

Cara untuk mencetak kartu ujian SKD CPNS 2023

1. Buka situs SSCASN https://sscasn.bkn.go.id/

2. Masuk ke akun menggunakan NIK dan password

3. Pilih menu Resume Pendaftaran

4. Setelah mengklik, maka akan ada tampilan kartu ujian SKD CPNS 2023

5. Klik 'Cetak Kartu Peserta Ujian'

6. Kemudian pelamar bisa langsung mencetaknya menggunakan printer dengan tinta berwarna

7. Jangan lupa untuk membawa hardcopy kartu ujian SKD CPNS 2023 tersebut

Ketentuan mencetak kartu ujian SKD CPNS

1. Cetak dengan tinta warna

Halaman
123

Berita Terkini