POS-KUPANG.COM - Tinggal tiga hari lagi Tes SKD CPNS 2023, perhatikan Dokumen yang harus Dibawa saat Tes SKD dan Alat-alat yang dilarang saat SKD CPNS 2023.
Sesua Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, tes SKD CPNS akan dilaksanakan pada tanggal 9 s.d 18 November 2023. Tes SKD CPNS akan dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Dilansir dari akun Instagram @bkngoidofficial, berikut dokumen-dokumen yang harus dibawa peserta saat tes SKD CPNS 2023:
1. Kartu ujian SKD CPNS 2023 yang diprint berwarna
Baca juga: Begini Cara Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2023 dari Laman sscasn.bkn.go.id, Berikut Ketentuannya
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Alat-Alat yang Dilarang saat Ujian SKD CPNS 2023:
- Buku, alat tulis, atau catatan lainnya
- Kalkulator, ponsel, kamera, jam tangan, atau barang elektronik sejenis
- Senjata api atau tajam atau sejenisnya
- Menggunakan komputer yang disediakan selain untuk melakukan tes CAT
Baca juga: Kisi-kisi Materi Ujian SKD CPNS Mahkamah Agung 2023, Berikut Jadwal Resmi Ujian CAT dari BKN
Selain itu, jangan lupa untuk memperhatikan waktu kedatangan agar bisa mengerjakan tes SKD dengan tenang dan tanpa hambatan.
Sesuai jadwal Seleksi CPNS 2023 yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara ( BKN ), Ujian SKD CPNS 2023 akan dimulai 9 November 2023 hingga 18 November 2023.
Jadwal tersebut merujuk Surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023
Setelah penjadwalan tes SKD, masih ada tahap berikutnya, yakni pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat pelaksanaan SKD. Bagi pelamar CASN 2023 dapat mengecek pengumuman ini di laman sscasn masing-masing, yang akan diumumkan tanggal 5 sampai 8 November 2023.
Setelah mendapat pengumuman, pelamar diharap mempersiapkan diri untuk melakukan tes SKD sesuai dengan waktu dan tempat pelaksanaan yang telah tercantum di laman sscasn masing-masing.