Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Pengacara Kondang asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Agustinus Nahak, S. H., M. H memberikan bantuan hukum gratis kepada keluarga korban dugaan kematian tidak wajar di Desa Orinbesi, Kecamatan Biboki Tanpah, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Bantuan hukum gratis tersebut merupakan bentuk kepedulian dan empati Calon Anggota DPR RI Dapil II NTT ini atas kasus dugaan kematian tidak wajar yang dialami seorang anak bernama Imanuel Jefanto Naiheli (11) serta perlindungan terhadap perempuan dan anak di NTT.
Selain itu, bantuan hukum gratis tersebut juga sebagai bagian dari tanggung jawab moril Agustinus Nahak sebagai praktisi hukum sekaligus Ketua Dewan Etik Perlindungan Nasional Anak Indonesia.
Saat diwawancarai, Jumat, 3 November 2023, Agustinus Nahak mengatakan, dirinya menerima pengaduan dan permintaan bantuan hukum dari keluarga korban dalam hal ini orang tua korban perihal adanya dugaan kasus kematian tidak wajar anak di bawah umur.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pria di Timor Tengah Utara Meninggal Usai Mabuk Miras
Ia mengaku miris dengan kasus yang menimpa anak di bawah umur ini. Pasca diminta bantuan dari keluarga korban, dirinya langsung mendatangi keluarga korban untuk mendengarkan pengaduan mereka.
"Saya akan memberikan bantuan hukum gratis terhadap keluarga korban untuk membuka tabir kasus ini. Apakah ini kasus pembunuhan atau tidak, apakah ini kejahatan berencana atau tidak terhadap anak di bawah umur, karena terus terang saja saya sangat tersentuh. Karena korban ini masih umur 11 tahun yang merupakan anak laki-laki dan masih mengenyam pendidikan di bangku kelas 6 Sekolah Dasar," jelasnya.
Korban meninggal di dalam bak pendingin mesin mol padi, di Desa Orinbesi, Kecamatan Biboki Tanpah, Kabupaten Timor Tengah Utara dan telah dilaporkan ke Polres Timor Tengah Utara pada tanggal 26 Juni 2023 lalu oleh kakek korban.
Selaku pakar hukum pidana dan Ketua Dewan Etik Perlindungan Nasional Anak Indonesia, Agustinus meminta Kapolres Timor Tengah Utara dan Kasatreskrim untuk segera melakukan tindakan hukum berupa investigasi agar kasus dugaan kematian tidak wajar ini bisa terungkap.
"Sehingga bisa terang benderang kasus ini, karena sudah dilaporkan sejak tanggal 26 Juni 2023 artinya sudah hampir 5 bulan. Apakah prosesnya sudah naik sidik atau belum, kami akan melakukan croscek ke pihak Polres," ucapnya.
Ia meminta kepada Komisi Perlindungan Nasional Anak Indonesia di Jakarta, Komisi Perlindungan Nasional Anak Indonesia Provinsi NTT dan seluruh pemerhati anak dan LSM untuk hadir memberikan perlindungan terhadap korban. Pasalnya korban masih di bawah umur.
Agustinus juga memohon kepada Kapolda NTT dan Dirkrimum Polda NTT untuk membentuk tim investigasi dan hadir di Polres Timor Tengah Utara dan membantu melakukan investigasi agar korban dan keluarga korban bisa mendapatkan keadilan.
"Dan kalau, ada dugaan pembunuhan agar pelakunya bisa ditangkap. Karena saya juga miris kasus ini cukup sadis kalau saya lihat, kronologi yang diceritakan oleh orang tua bahkan para saksi," bebernya.
Baca juga: Kades Nilulat Imbau Warga Antisipasi Penyebaran Virus Rabies di Timor Tengah Utara
Kasus seperti ini, kata Agustinus, semestinya harus direspon cepat. Karena berkaitan dengan anak di bawah umur dan dugaan kejahatan terhadap anak bahkan, dugaan pembunuhan terhadap anak di bawah umur.
Selain itu, Dia juga meminta kepada Pemda Timor Tengah Utara dan Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Polres Timor Tengah Utara dan Kejari Timor Tengah Utara untuk turun melakukan investigasi bersama agar kasus ini bisa dibuka serta tabir meninggalnya korban bisa terungkap.
Ia menegaskan bahwa, dirinya akan turun langsung untuk membantu keluarga korban. Karena keluarga korban berdomisili di salah satu desa yang cukup jauh dari Kota Kefamenanu.
Pada kesempatan yang sama, Ibu korban bernama, Natalia menjelaskan, kronologi kejadian bermula ketika pada tanggal 24 Juni 2023, korban meminta izin kepada kedua orangtuanya untuk pergi ke rumah neneknya yang tinggal tidak jauh dari rumah mereka.
Setelah sampai di rumah neneknya, korban diajak oleh orang untuk pergi mol padi. Sebanyak 5 orang yang turut pergi ke tempat mol padi.
"Yang seumur Jevan sebanyak 3 orang, yang berusia sekitar dua puluh lebih ada dua orang," ujarnya.
Sekitar Maghrib, korban diajak untuk pergi mol padi sebanyak 21 karung dengan menumpang mobil pick up. Ketika tiba di tempat mol padi, pemilik mobil langsung kembali. Sedangkan korban dan beberapa orang lainnya berada di tempat mol padi tersebut.
Sementara itu, ayah korban bernama Patris menuturkan, pada pagi harinya tanggal 25 Juni 2033, nenek korban ke pergi ke rumah orang tua korban untuk menanyakan keberadaan korban.
"Tapi saya bilang belum ko tadi malam dia pi (pergi) di mama punya rumah. Terus mama omong bilang dia pergi mol Yos punya padi," ungkapnya.
Pasca menerima informasi tersebut, orang tua korban kemudian pergi mencari korban. Ketika tiba di dalam desa, mereka menerima kabar dari masyarakat bahwa, korban telah meninggal dunia di dalam bak pendingin mesin mol padi.
Patris menambahkan, dirinya kemudian bergegas menuju tempat mol padi dan mendapati korban dalam keadaan tidak bernyawa di dalam bak pendingin mesin mol dengan kondisi air setinggi 80 cm dan penutup bak dalam keadaan terbuka.
Berdasarkan keterangan pemilik mol padi, kata Patris, sebelum korban ditemukan tewas di dalam bak pendingin itu, penutup bak pendingin ditutup dengan seng dan ditindis dengan sebatang balok. Ketika dibuka, korban ditemukan tak bernyawa dalam bak pendingin tersebut. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS