Ia pun menegaskan bahwa tujuan dari para akademisi yang berharap MKMK bisa menggugurkan putusan MK tentang batas usia capres cawapres itu salah satunya adalah mewujudkan demokrasi yang beradab.
Baca juga: Berita Viral Capres Prabowo Subianto Dicegat Ajudan Untuk Perbaiki Rambut Yang Kusut Dalam Gedung
Baca juga: Prabowo Subianto Unggul Tipis dalam Jajak Pendapat Terbaru Calon Presiden RI
"Tujuan kami adalah negara hukum yang baik dan demokrasi yang beradab," jelasnya.
Bivitri menyatakan, putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan terkait batas usia capres-cawapres itu bermasalah karena ada benturan kepentingan. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS