Berita Belu

Kejari Belu Kembali Musnahkan 20 Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum

Penulis: Agustinus Tanggur
Editor: Eflin Rote
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu kembali memusnahkan barang bukti dari 20 perkara tindak pidana umum selama periode Januari 2023 sampai dengan Oktober 2023 yang sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht. Rabu, 1 November 2023.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Kejaksaan Negeri Belu kembali memusnahkan barang bukti dari 20 perkara tindak pidana umum selama periode Januari 2023 sampai dengan Oktober 2023 yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. 

Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Belu, yang dihadiri oleh Kepala Kejari Belu, Samiaji Zakaria, Wakapolres Belu, KOMPOL I Putu Surawan, Kepala BNN Kabupaten Belu, Muhammad Rizal, Wakil Pengadilan Tinggi Atambua dan sejumlah pejabat Kejari Belu, Rabu 1 November 2023.

Kepala Kejari Belu, Samiaji Zakaria menyampaikan kegiatan pemusnahan barang bukti ini dalam rangka pelaksanaan tugas Jaksa selaku eksekutor perkara tindak pidana, yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) diantaranya yaitu barang bukti perkara Tindak Pidana Umum yang akan dimusnahkan pada pagi hari ini.

Baca juga: Harga Cabai di Kabupaten Belu Naik, Tembus Rp 40 ribu per kilogram

"Sejak bulan Januari 2023 sampai dengan Oktober 2023 Kejaksaan Negeri Belu telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berasal dari 56 perkara tindak pidana umum, diantaranya yaitu perkara tindak pidana kekerasan, pencurian, persetubuhan, pembunuhan, dan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika," ujar Zakaria. 

Dari 56 perkara tersebut, kata dia, 36 diantaranya telah dilakukan eksekusi pemusnahan pada bulan september 2023 yang lalu. 

"Hari ini akan dilaksanakan eksekusi pemusnahan barang bukti terhadap 20 perkara yang telah diputus pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), diantaranya yaitu barang bukti berupa senjata tajam, handphone, pakaian, kayu dan batu, serta terdapat perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika berjenis Sabu seberat 0,58 gram," jelasnya.

Baca juga: Bea dan Cukai Atambua Hibahkan Barang Hasil Penindakan ke Dinas PMD dan Sosial Belu

Dengan dilaksanakannya eksekusi pemusnahan barang bukti ini, Zakaria berharap dapat memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana, dan juga kepastian hukum sehingga barang bukti tersebut tidak dapat disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

Pantauan POS-KUPANG.COM, eksekusi pemusnahan terhadap barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap/inkracht ini dilakukan dengan cara dibakar, dan dihancurkan dengan menggunakan palu serta alat pemotong (gerinda, red). (cr23)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS

Berita Terkini