Pemilu 2024

Pemilu 2024, Bawaslu Timor Tengah Selatan Ingatkan Netralitas Aparatur Sipil Negara

Penulis: Adrianus Dini
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RAKOR - Suasana Rapat Koordinasi Netralitas Aparatur Sipil Negara atau ASN pada Pemilu 2024 di Sekretariat Bawaslu TTS, Rabu, 25 Oktober 2023.

"Dampak dari primordialisme adalah lemahnya penegakan asas netralitas, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak menindaklanjuti dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN, termasuk tidak melaksanakan rekomendasi yang sudah diberikan KASN (Komisi ASN)," katanya. 

Ketiga, Ketidakpahaman terhadap regulasi berkaitan dengan netralitas, bahwa beberapa pegawai ASN menyatakan bahwa mereka belum mengetahui dan memahami peraturan berkaitan dengan netralitas ASN. 

"Walaupun sosialisasi terkait peraturan tersebut telah dilakukan, namun masih banyak pegawai ASN yang belum memahami ketentuan yang ada karena tidak disosialisasikan kembali di internal instansinya masing-masing," ujarnya. 

Baca juga: Masyarakat di SoE Timor Tengah Selatan tak Perlu Lagi ke Kupang untuk Membuat Paspor 

Keempat, Faktor-faktor lain seperti, adanya tekanan dari pihak lain; rendahnya integritas ASN; anggapan ketidaknetralan adalah lumrah; dan sanksi yang diberikan tidak menimbulkan efek jera.

Senada, Sekda Kabupaten Timor Tengah Selatan, Drs. Seperius Edison Sipa, M.Si menekankan pentingnya netralitas ASN dalam perhelatan Pemilu 2024. Tak hanya itu. Dirinya juga mengingatkan para tenaga honorer kabupaten TTS agar memperhatikan netralitas dan tidak melakukan politik praktis. 

"Alasan seorang honorer tidak boleh berpolitik praktis di antaranya, pertama, tenaga honorer atau sebutan lainnya merupakan orang yang bekerja atau dipekerjakan di instansi pemerintah oleh pejabat pemerintah daerah yang berwenang. Kedua, tenaga honorer menjalankan tugas tertentu (public service) dalam pemerintahan daerah. Ketiga, sumber pembiayaan Tenaga Honorer berasal dari anggaran daerah (APBD)," ungkap Sipa.

Menurut Sekda Sipa, beberapa bentuk pelanggaran yang biasanya dilakukan oleh ASN di antaranya: memberikan dukungan melalui media sosial atau massa; menghadiri atau mengikuti acara silahturahmi atau sosialisasi atau bakti sosial bakal Paslon maupun Parpol; melakukan pendekatan atau mendaftarkan diri pada salah satu partai politik; mendukung salah satu bakal calon dan mengajak atau mengintimidasi untuk mendukung salah satu calon.

"Terkait netralitas ASN diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatus Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS," paparnya. (din)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS


 

 

Berita Terkini