Berita Belu

Kapolda NTT Johni Asadoma Beberkan Kasus di Perbatasan RI-RDTL Selama Lima Tahun Terakhir

Penulis: Agustinus Tanggur
Editor: Oby Lewanmeru
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RAKOR - Kapolda NTT, Irjen Pol Johni Asadoma beberkan sejumlah kasus di perbatasan RI-RDTL selama lima tahun terakhir dari tahun 2018 hingga 2023.Johni menyampaikan hal ini saat rakor bersama dengan polisi Timor Leste.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Pol Johni Asadoma, mengungkapkan serangkaian kasus yang terjadi di wilayah perbatasan antara Indonesia dan Republik Demokratik Timor-Leste (RDTL) selama lima tahun terakhir, dari 2019 hingga 2023. 

Hal ini disampaikannya saat membuka Rapat Koordinasi antara Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Policia Nacional De Timor-Leste (PNTL) menggelar Rapat Koordinasi yang bertujuan untuk mengoptimalisasi kerja sama bilateral dalam rangka pencegahan dan penanggulangan kejahatan transnasional di wilayah perbatasan Republik Indonesia - Republik Demokratik Timor-Leste (RI-RDTL), yang berlangsung di Ballroom Hotel Matahari Atambua, Kabupaten Belu, Selasa, 24 Oktober 2023.

Disampaikan Asadoma bahwa Provinsi NTT, yang berbatasan langsung dengan Timor-Leste, menghadapi sejumlah masalah serius, termasuk lintas batas ilegal, penyelundupan, perdagangan ilegal, pencurian, penganiayaan, pembunuhan, pengerusakan, dan lain-lain. 

Baca juga: Rotasi Jabatan, Kapolres Belu Pimpin Serah Terima Jabatan Kasat Lantas

"Warga negara Timor-Leste dan Indonesia yang tinggal di wilayah perbatasan memiliki hubungan kekeluargaan dan ikatan suku, sehingga antara kedua negara sering berkunjung dan bersilaturahmi baik melalui Pos Lintas Batas, namun beberapa di antara mereka masih memasuki wilayah melalui jalur-jalur ilegal yang dianggap aman dari pantauan petugas keamanan di pos lintas batas resmi," ujar Kapolda Asadoma. 

Berdasarkan data yang diperoleh, Kapolda membeberkan beberapa kasus yang terjadi di wilayah perbatasan NTT antara tahun 2019 hingga 2023 diantaranya:

Penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) illegal terjadi 9 kasus dengan total 5.885 liter BBM dan 3 unit perahu yang disita, penyelundupan rokok Ilegal 670 slof, penyelundupan tembakau terdapat 3 kasus dengan 9 karung tembakau illegal, penyelundupan Handphone 1 kasus dengan 229 unit handphone merek iPhone, 3 unit charger USB, dan 6 transmitter WiFi merek TP-Link.

Baca juga: Rayakan HUT ke-59, Partai Golkar Komitmen Sejahterakan Masyarakat di Kabupaten Belu

Selain itu, juga penyelundupan kayu cendana sebanyak 2 ton dan 1474 batang kayu jati, penyelundupan sembako Ilegal 1 kasus dengan 500 karton minyak goreng.
Penyelundupan Gula Pasir Ilegal sebanyak 350 kg dan Libas Ilegal terjadi 1 kasus dengan 789 warga negara Timor-Leste dan satu kasus narkoba yang terjadi pada tahun 2020.

"Meskipun jumlahnya terbatas, kejahatan narkoba menjadi perhatian penting karena dapat merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat," ungkap Kapolda. 

Lanjut Kapolda, sementara terkait dengan kasus penyelundupan orang (people smuggling), Polda NTT dan Polres perbatasan telah menangani 5 laporan polisi dengan 19 tersangka dan 42 imigran ilegal.

Baca juga: Polda NTT Gelar Apel Pasukan Operasi Mantap Brata untuk Pengamanan Pemilu 2024

Polda NTT juga mencatat 117 laporan polisi terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari tahun 2018 hingga 2023, dengan 105 tersangka. 

Sementara, selama lima tahun terakhir (2018 hingga 2023), sebanyak 505 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTT dilaporkan meninggal di luar negeri.

Kapolda menegaskan bahwa, dalam upaya mengatasi berbagai permasalahan ini, Polda NTT telah melakukan berbagai kegiatan preemtif, preventif, penegakkan hukum, dan operasi kepolisian di wilayah perbatasan. 

Selain itu, Polda NTT telah berkolaborasi dengan kepolisian Timor-Leste untuk mengatasi masalah kejahatan transnasional, termasuk penyalahgunaan teknologi, hot spot kejahatan, dan modus operandi baru.

Sehingga, kata dia, pertemuan antara pihak berwenang Indonesia dan Timor-Leste pada tanggal 9 Desember 2022 menghasilkan rekomendasi yang bertujuan untuk memahami implementasi di lapangan dan mengatasi kendala yang dihadapi. 

Halaman
12

Berita Terkini