NTT Memilih

NTT Memilih, Eks Koruptor Maju Caleg DPRD Flores Timur, Empat Orang Mantan Terpidana Umum

Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIVISI - Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Flores Timur, Gregorius Sanga.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Enam orang mantan narapidana mendaftarkan diri sebagai calon legislatif anggota DPRD Kabupaten Flores Timur, Provinsi NTT. Dua orang merupakan eks koruptor dan empat diantaranya mantan terpidana umum.

Berdasarkan data dari KPU Flores Timur, dua eks narapidana korupsi itu adalah Gabirel Ben dari Partai Bulan Bintang (PBB), dan Karolus Yoman Wain dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sementara empat nama mantan narapidana pidana umum, Yohanes Lamen dari partai Golkar, Syauqi Ibrahim Dasy dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Frans Nikolaus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Herman Viky Betan dari PDI Perjuangan.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Flores Timur, Gregorius Sanga, mengatakan keeman narapidana ini sudah melewati masa tunggu lima tahun sehingga bisa mencalonkan diri menjadi wakil rakyat.

Baca juga: NTT Memilih, Daftar Nama Sembilan Caleg yang Diganti Empat Parpol di Rote Ndao

"Napi korupsi dan pidana umum sudah melewati masa tunggu lima tahun," katanya, Jumat, 20 Oktober 2023.

Selain masa tunggu lima tahun, para caleg diwajibkan membuat pengumuman terbuka di media massa. Dari catatan yang ada, caleg dari PDI Perjuangan (pidana umum) dan PBB (pidana khusus) sudah membuat pengumuman terbuka di koran POS-KUPANG.COM.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Berita Terkini