POS-KUPANG.COM - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur atau Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto diminta memberi perhatian penuh pada penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Dini Sera Afrianti, janda satu anak di Surabaya.
Adapun kasus dugaan penganiayaan itu telah dilaporkan pihak korban di Polrestabes Surabaya pada Rabu (4/10/2023) pukul 22.30 WIB lalu dengan nomor laporan LP/B/ /077/X/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
Permintaan kepada Kapolda Jatim itu disampaikan secara terbuka oleh pengacara Hotman Paris dalam akun resminya pada Jumat (6/10/2023) pagi.
Baca juga: Anak Anggota DPR Asal NTT Sempat Gilas Lengan Korban, Berawal dari Cekcok di Tempat Karaoke
Baca juga: Kuasa Hukum Kantongi Bukti Suara Dini Sera, Korban Penganiayaan Anak Anggota DPR Asal NTT
"Kenapa ayang vidio ketawa? Apa benar meninggal dianiaya pacarnya? Katanya sebelum meninggal almarhum WA WA temannya bilang dia dipukulin kokonya? Apa benar anak oknum DPR? Ayok Kapolda Surabaya cepat atensi kasus ini!" tulis Hotman Paris dalam akun Ig @hotmanparisofficial.
Selain menyampaikan permintaan kepada kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto untuk memberi atensi, pengacara kondang itu juga menyebut pihaknya siap membantu proses hukum kasus yang diduga terjadi di Blackhole KTV Club Lenmarc Mall Surabaya itu.
Hotman Paris juga mendukung kerabaat korban Dini Sera afrianti agar berani bersaksi untuk mengungkap kasus itu terang benderang.
"Ayok para teman yang terima WA korban agar tampil jadi saksi," tulis Hotman Paris.
Terhadap permintaan tersebut, Humas Polrestabes Surabaya menyebut pihak Satreskrim Polrestabes Surabaya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.
Penanganan kasus penganiayaan berakibat kematian korban oleh anak anggota DPR RI asal NTT itu pun akan dilaksanakan secara prosedural dan profesional.
Baca juga: BREAKING NEWS: Anak Anggota DPR Asal NTT Diduga Aniaya Pacar Hingga Tewas di Surabaya
Aadapun diberitakan sebeluimnya, GTR yang diduga merupakan anak Anggota DPR RI asal NTT Edward Tanur dilaporkan telah menganiaya dan menyekap pacarnya hingga tewas di Surabaya, Jawa Timur.
Korban bernama Dini Sera Afrianti, wanita asal Gunung Girang, Cisaat, Sukabumi, Jawa Barat.
Kuasa hukum keluarga korban, Dimas Yemahura Alfarauq pada Kamis 5 Oktober 2023 menyebut pihaknya telah melaporkan GTR ke SPKT Mapolresta Surabaya atas dugaan tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan kematian dan atau dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 338 KUHP.
Dia mengatakan laporan terhadap GTR telah dibuat pada Rabu 4 Oktober 2023 pukul 22.30 WIB dengan nomor laporan LP/B/ /077/X/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
Dimas mengatakan GTR merupakan warga Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT.