NTT Memilih

NTT Memilih, Bacaleg Mantan Napi di Sumba Timur Penuhi Syarat SILON

Penulis: Mutiara Christin Melany
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Kabupaten Sumba Timur, Oktavianus Landi  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Ketua KPU Sumba Timur, Oktavianus Landi menjelaskan semua bakal calon legislatif yang berlatar belakang Mantan Narapidana sudah memenuhi persyaratan Putusan Mahkamah Agung dan semua datanya sudah diterima oleh sistem aplikasi Sistem Informasi Pencalonan atau Silon pada Partai Politik Peserta Pemilu maupun Silon milik KPU Sumba Timur.

Hal tersebut diungkapkan kepada POS-KUPANG.COM, Rabu 4 Oktober 2023 di ruang kerjanya.

Oktavianus mengatakan sistem kerja Aplikasi Silon pada setiap Parpol Peserta Pemilu, para caleg meng-upload data pribadi bersama semua berkas persyaratan, kemudian Aplikasi Silon yang melakukan proses verifikasi, termasuk analisis kegandaan data caleg bersangkutan.

"Semua data Bacaleg diupload ke dalam Silon milik Parpol, kemudian saat mendaftar ke KPU barulah Parpol mendaftarkan Bacaleg ke dalam Silon milik KPU, dan sejauh ini semua bacaleg yang telah didaftarkan memenuhi persyaratan administrasi," jelas Oktavianus.

Baca juga: Pemkab Sumba Timur Gelar Upacara Peringati Hari Kesaktian Pancasila

Terkait Pendaftaran pada Silon, bagi Bacaleg mantan Narapidana telah melampirkan Surat Putusan Pengadilan termasuk di dalamnya Surat Keterangan dari Lembaga Permasyarakatan yang menjelaskan Bacaleg bersangkutan sudah menjalani masa pidana lebih dari lima tahun, dan tidak mempunyai ikatan administrasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.

Terkait latar kasus dari Bacaleg Mantan Napi, pihaknya mengatakan bahwa ada banyak kasus, bukan saja korupsi, tapi juga kasus pidana lainnya.

"Ada banyak Bacaleg mantan Napi dengan berbagai kasus pidana, seperti KDRT, Penipuan, Ilegal Logging, dan lainnya, semua ada di Silon Parpol, dan kami mengetahui dari pasal UU yang diterapkan, namun semuanya bersifat privasi," pungkasnya. (zee)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS


 

Berita Terkini