Berita Kota Kupang

Pemuda di Kupang Diringkus Polisi Usai Menikah Karena Terlibat Jambret, Netizen: Gagal Malam Pertama

Editor: Agustinus Sape
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencuri ditangkap polisi karena ketahuan menjambret.

engkyradja21: Keluar penjara anabua su besar

nenoofficial98: habis nikah bulan madu ❎ habis nikah pisah ranjang.

Agi yang juga warga Kelurahan Fatululi Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, terlibat kasus pencurian dengan kekerasan atau jambret pada awal September 2023 lalu.

Kasus ini ditangani Polda NTT sesuai laporan polisi nomor LP/B/295/IX/2023/SPKT Polda NTT, tanggal 5 September 2023.

Pasca kejadian tersebut, Agi kabur dan rupanya ia sedang mempersiapkan urusan pernikahannya.

Polisi sudah melayangkan panggilan dan mencarinya, namun Agi memilih tidak mengindahkan panggilan polisi.

Polisi kemudian mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) nomor DPO/18/IX/2023/Ditreskrimum, tanggal 25 September 2023.

Polisi mendapat informasi kalau Agi berada di rumah mertua di wilayah Kelurahan Oesapa Timur, Kota Kupang.Polisi menemukan kalau Agi sedang berada di kediaman mertuanya di Kelurahan Oesapa Timur karena sebelumnya ia baru melangsungkan pernikahan di kediaman mertuanya.

Tim Jatanras Polda NTT langsung mengamankan Agi dan dibawa ke Mako Ditreskrimum Polda NTT guna diproses lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor yang dipakai Agi saat melakukan aksinya.

Ia pun dijerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHP. Pasal ini mengatur tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri.

Belum diketahui seperti apa nasib Agi di tangan polisi. Namun dengan mengacu pada KUHP, kasus pencurian semacam ini dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 9 tahun.

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Berita Terkini