POS-KUPANG.COM, KUPANG - Penangkapan pemuda berinisial AADj alias Agi (25) oleh tim Jatanras Direktorat Reskrimum Polda NTT di rumah mertuanya di Kelurahan Oesapa Timur, Kota Kupang, Provinsi NTT, Selasa 26 September 2023 lalu, karena diduga terlibat jambret, memancing reaksi yang luas dari netizen yang mengikuti informasi tersebut di Instagram NTT Update.
Reaksi mereka itu diketahui dari komentar mereka. Mereka umum fokus pada kondisi Agi yang ditangkap pada saat Agi baru saja selesai melangsungkan pernikahan dengan seorang wanita idamannya di Kelurahan Oesapa Timur. Tak pelak, komentar mereka berkisar pada tertundanya malam pertama yang seharusnya dilakukan oleh pasangan pengantin baru.
mayamegawati09: Belom sempat malam pertama dong.
sarii_2512: Ailo nah gagal bulan madu, giliran keluar penjara istri su 5 anak misalkan nah kaka KUKOSDE
arliinrike: Bulan madu❌ bulan sial
putry_soares: Habis Nikah Bulan Madu ❎ Habis Nikah bulan2an.
bin.tang.20: Fix, bulan madu di hotel tapi hotel prodeo.
ratukoreezraa: Memang kehidupan ni bnyk kejutan sodara.
nenoofficial98: habis nikah bulan madu ❎ habis nikah pisah ranjang.
noninitti: Lebih memikirkan perasaan istri sih.
yunigracella: Kasian istri.... Semoga mental masih aman.
fandybeding: Pengaruh mau bauji sound dan lampu na.
meitripah_kase: Ko Agi pukameo ni , u mo nikah ko mo pencuri ni . Eh buat emosi sa
nettlesshande: Mau emosi ma snde ada Hak urus orang pung rumah tangga
mediantipn: Jambret pake bayar Soundsystem.
engkyradja21: Keluar penjara anabua su besar
nenoofficial98: habis nikah bulan madu ❎ habis nikah pisah ranjang.
Agi yang juga warga Kelurahan Fatululi Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, terlibat kasus pencurian dengan kekerasan atau jambret pada awal September 2023 lalu.
Kasus ini ditangani Polda NTT sesuai laporan polisi nomor LP/B/295/IX/2023/SPKT Polda NTT, tanggal 5 September 2023.
Pasca kejadian tersebut, Agi kabur dan rupanya ia sedang mempersiapkan urusan pernikahannya.
Polisi sudah melayangkan panggilan dan mencarinya, namun Agi memilih tidak mengindahkan panggilan polisi.
Polisi kemudian mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) nomor DPO/18/IX/2023/Ditreskrimum, tanggal 25 September 2023.
Polisi mendapat informasi kalau Agi berada di rumah mertua di wilayah Kelurahan Oesapa Timur, Kota Kupang.Polisi menemukan kalau Agi sedang berada di kediaman mertuanya di Kelurahan Oesapa Timur karena sebelumnya ia baru melangsungkan pernikahan di kediaman mertuanya.
Tim Jatanras Polda NTT langsung mengamankan Agi dan dibawa ke Mako Ditreskrimum Polda NTT guna diproses lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor yang dipakai Agi saat melakukan aksinya.
Ia pun dijerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHP. Pasal ini mengatur tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri.
Belum diketahui seperti apa nasib Agi di tangan polisi. Namun dengan mengacu pada KUHP, kasus pencurian semacam ini dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 9 tahun.
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS