7. Keuskupan membentuk atau memperdayakan komisi keadilan, perdamaian dan pastoran migran perantauan serta menambah tenaga pastoral untuk meningkatkaan pelayanan para migran khususnya kepada mereka yang menjadi korban perdagangan orang.
8. Pemerintah bekerja sama dengan gereja untuk membuka Balai Latihan kerja (BLK) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjadi bekal bagi mereka yang akan bekerja di luar daerah.
9. Pemerintah memanfaatkan, mengelola dan mempromosikan kekayaan alam yang ada sebagai tujuan wisata sehingga lapangan kerja baru terbuka bagi masyarakat setempat.
10. Para penegak hukum menjalankan perundang - undangan dan peraturan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO secara konsisten sehingga masyarakat merasa sungguh terlindungi dan para pelaku perdagangan orang mendapatkan hukuman yang adil. (orc).
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS