Ketiga, Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan serta harmonisasi standar instrumen pertanian.
Keempat, Pelaksanaan tugas administrasi Badan Standardisasi Instrumen Pertanian
Kelima, Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
"Walaupun dengan perubahan ini berimbas pada SDM aparaturnya berkurang tetapi saya yakin kedepan kami terus berinovasi dan melakukan Riset untuk membantu pemerintah daerah di NTT," kata Sophia.
Pada kegiatan ini digelar pula pameran produk pertanian dari beberapa instansi dan lembaga juga public hearing bersama Ombudsman RI Perwakilan NTT juga kegiatan perlombaan. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS