Enam dari tujuh tersangka persetubuhan terhadap MAN membuat gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Manggarai Barat atas penetapan tersangka oleh polisi. Hal ini diungkapkan langsung oleh kuasa hukum 6 tersangka, Iren Surya.
Iren mewakili kliennya menyampaikan alasan gugatan tersebut. Menurut dia, Berita Acara Pemeriksaan atau BAP terhadap kliennya dilakukan di bawah tekanan.
Ia menuding Polsek Lembor memberikan tekanan dan penganiayaan kepada kliennya sebelum BAP dilakukan.
Iren mengungkapkan bahwa kliennya juga tidak mendapatkan pendampingan hukum saat menjalani BAP. Sedangkan, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Selain itu Iren menyebut kliennya tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan surat penetapan tersangka.
Padahal, keenam tersangka telah diamankan sejak 7 Agustus lalu, PN Labuan Bajo telah menolak seluruh praperadilan itu. (uka)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS