Menurutnya, kliennya sama sekali tak mengetahui ada sabu 0,64 gram dalam jahitan baju. Sebaliknya, barang haram itu diketahui setelah polisi melakukan penggeledahan di Pelabuhan Larantuka bulan Juli 2023 kemarin.
Baca juga: Uskup Larantuka Tidak Suka Masyarakat Disebut Miskin Ekstrim
"Klien kami baru mengetahui barang itu adalah sabu-sabu setelah disampaikan oleh penyidik pada saat dilakukan penggeledahan," tuturnya.
Ia mengatakan, PLB merupakan ASN yang bersih dari kasus kriminal. PLB juga tak pernah mengetahui bentuk maupun ciri-ciri sabu.
"Klien kami tidak memiliki history kriminal, dan berdasarkan tes laboratorium dinyatakan negatif. Klien kami bukan pengedar, bukan pemakai, bukan pemilik sabu-sabu berdasarkan pengakuan dan keterangannya yang telah disampaikan di dalam BAP," tandas Wungubelen.
Ia menambahkan, sesuai SEMA Nomor 4 tahun 2010, seseorang bisa disidangkan jika terbukti memiliki, menguasai, memakai, atau mengedarkan sabu seberat 1 gram, itu pun ditambahan syarat positif narkoba.
Pihaknya mempertanyakan kasus pria berinisial RSK (25), warga di Kecamatan Ile Mandiri, yang sebelumnya ditangkap oleh Satnarkoba Polres Flores timur pada bulan November lalu 2022.
Baca juga: Penjual Pentol dan Es Buah di Larantuka Raup Untung Jutaan Jelang HUT RI
"Kalau kasus itu dihentikan karena pelaku negatif berdasarkan pemeriksaan urine dan hanya 0,9 gram, kenapa terhadap klien kami 0,64 gram, hasil tes urine negatif tetap di proses?," tukasnya.
Kepala Satuan Narkoba Polres Flores Timur, Iptu Stefni, belum bisa memberikan keterangan saat dikonfirmasi via sambungan telepon. Ia meminta wartawan datang besok untuk wawancara langsung di ruangannya.
"Nanti besok (Jumat, 22 September 2023) main-main ke ruangan, ya," katanya.
Sebelumnya, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisal PLB yang kedapatan membawa narkoba dan sudah jadi tersangka mengajukan gugatan praperalidan ke Pengadilan Negeri Larantuka, Kabupaten Flores Timur.
Kuasa Hukum PLB, Theodorus Wungubelen, mendampingi kliennya mengajukan gugatan karena menilai ada banyak kejanggalan dalam kasus yang saat ini masih ditangani penyidik Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur.
Wungubelen tetap menghormati kerja penyidik, namun proses gugatan praperadilan tetap dijalankan karena itu merupakan hak tersangka untuk menguji tindakan penyidikan.
"Kami telah mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Larantuka, tinggal menunggu jadwal sidang," tandasnya. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS