Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Demi mendukung optimalisasi peran dan fungsi Mal Pelayanan Publik (MPP) , Pemerintah Kabupaten Sumba Timur akan memindahkan lokasi Kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ke tempat baru di Kantor Kecamatan Kota Waingapu.
Pasalnya, lokasi baru Mal Pelayanan Publik DPMPTSP tersebut telah memenuhi kriteria dari penilaian Ombudsman RI.
"Kriteria dan penilaian ini representatif sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik," ujar Sekda Sumba Timur, Umbu Ngadu Ndamu saat memimpin rapat Percepatan Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP), Selasa, 12 September 2023.
Baca juga: Pemkab Manggarai Timur Gelar Forum Konsultasi Publik Pembangunan Mal Pelayanan Publik
Sekda Ngadu Ndamu mengatakan sesuai arahan Presiden RI, Joko Widodo sebagaimana diatur dalam Perpres No. 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Mal Pelayanan Publik, bahwa setiap Pemda Kabupaten agar melaksanakan penyelenggaraan MPP.
Sekda Ngadu Ndamu menambahkan, Mal Pelayanan Publik atau MPP didefinisikan sebagai tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang menjadi bagian dari perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah.
Baca juga: Mendagri Muhammad Tito Karnavian Tekankan Pemda di NTT Serius Kelola Mal Pelayanan Publik
MPP juga menggelar pelayanan bagi Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman.
Kegiatan yang difasilitasi DPMPTSP melibatkan para Asisten pada Setda Kabupaten Sumba Timur dan para Perangkat Daerah terkait diantaranya BKAD, Bappeda, Dinas Dukcapil, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Kabag. Organisasi, Kantor ATR/BPN dan Camat Kota Waingapu. (zee)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS