POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Mario Dandy Satriyo akhirnya dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
"Mengadili, menyatakan, Terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata hakim Alimin Ribut Sujono saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis 7 September 2023.
Mario Dandy sempat menarik nafas panjang sembari memejamkan mata sebelum mendengar vonis hakim itu. Lalu, setelah itu sebuah senyum kecil tersungging di wajah anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu.
Ekspresi itu ditunjukkan Mario Dandy saat diminta berdiri oleh Hakim Alimin. Mulanya, Mario Dandy menghela napas berulang kali saat Hakim Alimin membacakan amar putusan.
Ketika Hakim Alimin mulai membacakan lamanya hukuman, Mario Dandy menundukkan kepala sambil memejamkan matanya.
Baca juga: Shane Lukas Menangis di Pelukan Keluarga, Syok Divonis 5 Tahun Penjara
Lalu, Mario Dandy mengangguk berulang kali ketika mendengarkan vonis 12 tahun penjara dibacakan Hakim Alimin. "Dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar Alimin diikuti anggukan Mario.
Di bangku penonton, sorak sorai terdengar ketika hakim membacakan putusan. Suara sejumlah penonton yang hadir di ruang sidang terdengar riuh selama beberapa saat setelah terdakwa dijatuhi hukuman maksimal. "Woooooh," teriak beberapa orang sambil bertepuk tangan.
"Atas putusan yang dibacakan Saudara punya hak untuk menerima atau banding, dan Saudara bisa berkonsultasi dengan penasihat hukum saudara," kata hakim kepada Mario Dandy.
Usai berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Mario Dandy pun menyatakan pikir-pikir. "Saya akan pikir-pikir terlebih dahulu majelis," kata Mario Dandy.
Saat menjawab itulah Mario Dandy tampak tersenyum, meski tak tampak gigi.
Setelah itu, majelis hakim menutup persidangan. Mario Dandy berdiri menyalami kuasa hukum hingga jaksa sembari tersenyum. Setelahnya dia memakai masker dan berjalan menuju pintu keluar sidang.
Baca juga: Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara, Shane Lukas 5 Tahun Penjara
Dalam kasusnya, Mario Dandy dinilai oleh hakim terbukti melakukan penganiayaan berat dan terencana kepada David Ozora. Aksi itu dilakukan bersama dengan Shane Lukas dan Perempuan AG.
Selain divonis 12 tahun penjara, Mario Dandy juga dijatuhi pembayaran restitusi Rp 25.140.161.900. Nilai restitusi yang dijatuhkan hakim ini jauh lebih kecil dibanding tuntutan jaksa. Restitusi yang diminta LPSK melalui tuntutan jaksa mencapai Rp 120 miliar.
Hakim Alimin menjelaskan alasan majelis hakim menetapkan nominal Rp 25,1 miliar. Penetapan itu dilalui setelah menimbang tuntutan jaksa, jawaban penasihat hukum, hingga perhitungan yang dilakukan LPSK.
Majelis hakim berpendapat bahwa atas perbuatannya Mario Dandy bertanggung jawab untuk membayar restitusi kepada David Ozora. Namun, hakim menilai jumlah restitusi Rp 120 miliar yang diminta jaksa penuntut umum (JPU).