POS-KUPANG.COM, MAUMERE – Kantor Imigrasi Maumere, Kabupaten Sikka memberikan sosialisasi tentang Optimalisasi Perlindungan Terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di halaman Kantor Camat Magepanda, Kamis, 31 Agustus 2023.
Sosialisasi itu untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara resmi. Masyarakat Kecamatan Magepanda khususnya dan Kabupaten Sikka serta kabupaten tetangga umumnya diharapkan mengikuti prosedur resmi jika ingin bekerja di luar negeri.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere di bawah Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT yang dipimpin Marciana Dominika Jone.
Dalam sosialisasi ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere diwakili oleh Marselinus Ma selaku Kepala Seksi Lalulintas dan Izin Tinggal Keimigrasian dan Maria Pantisia Wondo sebagai Kepala Subseksi Izin Tinggal Keimigrasian beserta staf.
Baca juga: Melampaui Target PNBP Imigrasi Labuan Bajo Mencapai Rp 3,8 Miliar
Sosialisasi tentang “Optimalisasi Perlindungan Terhadap Pekerja Migran Indonesia dan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang” melibatkan instansi dan perusahaan terkait, diantaranya Disnakertrans Kabupaten Sikka, Camat Magepanda dana jajarannya, TNI-AD, Bhabinkamtibmas, PT Bina Dinamita Rama, PT Anugrah Diantas, PT Sriti Rukma Lestari, PT Gasindo Buala Sari, Kepala Desa, tokoh agama d an tokoh masyarakat.
Kegiatan ini dibuka Camat Magepanda, Kristian Amstrong dan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari setiap narasumber yang masing-masing mewakili Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sikka dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere.
Valerianus Samador menyampaikan bahwa faktor-faktor terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tidak terlepas dari faktor ekonomi (untuk mendapatkan penghasilan yang lebih tinggi) dan faktor pendidikan (rendahnya SDM).
Dalam prakteknya penempatan AKAD maupun AKAN/PMI dilakukan secara non prosedural (ilegal) oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab (sindikat/calo). Praktek illegal ini sangat erat kaitannya dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca juga: Dukung PMI Jadi Legal, Ditjen Imigrasi Permudah Persyaratan Paspor dan Berlakukan Nol Rupiah
Valerianus juga menyampaikan bahwa negara hadir untuk mengedukasi dan melindungi masyarakat agar tidak menjadi korban dari TPPO.
Marselinus Ma menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan berbagai aturan dan kebijakan terkait pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Salah satunya adalah penguatan serta pendalaman wawancara pada proses penerbitan paspor, karena di dalam proses penerbitan paspor bukan tentang pelayanannya saja, namun ada penegakan hukum didalamnya.
Selain itu tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta pencegahannya.
Selanjutnya kegiatan ini juga diharapkan mampu menjadi langkah strategis-kolaboratif dari stakeholders tentang optimalisasi perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia dan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang khususnya yang termasuk dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere.(*)
Ikuti Berita Pos-Kupang.com Lainnya di GOOGLE NEWS