"Beliau (mantan Wabup Agus Boli) masih bantah soal itu. Kemarin kita periksa dan beliau bilang tidak tahu," kata I Gede Indra Hari Prabowo.
Sebelumnya, jaksa telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi internet desa tahun 2018 dan 2019, yaitu Yohanes Pehan Gelar dan Yuvinianus Gelan Makin.
Adapun Yohanes Pehan Gelar merupakan adik kandung dari Agus Payong Boli.
Dari kasus tersebut, total kerugian negara mencapai Rp 653 juta. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS