Berita Sumba Timur

Bahas APBD dan PPAS Perubahan, DPRD Sumba Timur Gelar Rapat Banggar dan TAPD

Penulis: Mutiara Christin Melany
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RAPAT - Suasana Rapat Badan Anggaran DPRD dan TAPD Kabupaten Sumba Timur di ruang sidang DPRD Sumba Timur, Senin 21 Agustus 2023

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) menggelar rapat terkait Rancangan Kebijakan Umum APBD dan PPAS Perubahan Kabupaten Sumba Timur, Senin 21 Agustus 2023.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD, Ali Oemar Fadaq dan Wakil Ketua, Yonathan Hani bersama anggota Banggar.

Ketua Tim TAPD sekaligus Sekretaris Daerah (Sekda), Umbu Ngadu Ndamu bersama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam rapat, Banggar DPRD sempat terjadi dinamika perdebatan terkait penetapan besaran retribusi ternak oleh pemerintah dalam menaikkan rangka mendongkrak Pendapatan Asli Daerah.

Baca juga: KPU Sumba Timur Tetapkan DCS, 30 Persen Kuota Perwakilan Perempuan Terpenuhi

Anggota Banggar, Ayub Tay Paranda mengatakan besaran nilai retribusi khususnya Operasi Penertiban, Pemeliharaan, dan Pembibitan Ternak (OP3T) harus sesuai aturan.

Pasalnya, nilai retribusi tersebut yang menjadi rujukan bagi pemerintah dan DPRD untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat.

"Kami harus tahu landasan aturannya, terhadap besaran retribusi, sehingga nanti kami dapat mensosialisasikan kepada masyarakat sekaligus aturan tersebut menjadi alat bagi kami dalam mengontrol kebijakan publik," ungkap Ayub.

Menanggapi hal tersebut, Kadis Peternakan Kabupaten Sumba Timur, Yohanis Praing mengatakan penetapan nilai retribusi khusus Operasi Penertiban, Pemeliharaan, dan Pembibitan (OP3T) Ternak khusus ternak besar seperti sapi, kuda, kerbau.

Pihaknya menambahkan aturan retribusi tersebut dikhususkan untuk pengadaan dan pendataan ternak yang dimiliki oleh masyarakat.

Baca juga: Kukuhkan Paskibraka, Bupati Sumba Timur Minta Emban Tugas Mulia Penuh Tanggungjawab

"Penetapan retribusi sudah sesuai aturan, dan tujuannya untuk melakukan pendataan dan kuota ternak milik masyarakat, dan tujuannya demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya. (zee)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkini