KPU Umumkan DCS Bacaleg

Tujuh Mantan Bupati Jadi Caleg DPR RI, Enam Orang Bertarung di Dapil NTT 2

Editor: Alfons Nedabang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Bupati Kupang, Ayub Titu Eki. Terbaru, Ayub Titu Eki terdaftar sebagai caleg DPR RI dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dapil NTT 2. Selain Ayub Titu Eki, ada enam mantan bupati yang juga masuk Daftar Calon Sementara (DCS) DPR RI Pemilu 2024.

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan Daftar Calon Sementara atau DCS DPR RI untuk Pemilu 2024.

Apabila telah ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) maka sebanyak 9.925 Caleg DPR RI akan bertarung di daerah pemilihan (dapil) pada setiap provinsi. 

Untuk Provinsi NTT ada dua dapil, yaitu Dapil NTT 1 dan Dapil NTT 2.

Dapil NTT 1 meliputi 10 kabupaten, yakni Kabupaten Alor, Ende, Flores Timur, Lembata, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka.

Terdiri dari 6 kursi DPR RI yang diperebutkan.

Sementara Dapil NTT 2 meliputi 12 daerah, yaitu Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Rote Ndao, Sabu Raijua, Timor Tengah Selatan (TTS), Timor Tengah Utara (TTU), Belu, Malaka, Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat dan Sumba Barat Daya.

Baca juga: Christian Rotok Ganti Johnny G Plate, Anwar Pua Geno dan Imanuel Blegur Caleg NasDem

Di dapil ini memperebutkan 7 kursi DPR RI.

Berdasarkan DCS DPR RI yang diumumkan KPU, diketahui ada tujuh mantan bupati di NTT yang menjadi caleg.

Pertama, Christian Rotok. Mantan Bupati Manggarai terdaftar sebagai caleg dari Partai NasDem, bertarung di Dapil NTT 1. 

Kedua, Umbu Sappi Pateduk. Mantan Bupati Sumba Tengah ini menjadi caleg dari PDIP, bertarung di Dapil NTT 2.

Ketiga, Gabriel Manek, mantan Bupati Timor Tengah Utara (TTU). Ia menjadi caleg dari Partai Golkar, bertarung di Dapil NTT 2.

Keempat, Gidion Mbilijora. Mantan Bupati Sumba Timur dua periode ini terdaftar sebagai caleg Partai NasDem, dari Dapil NTT 2.

Kelima, mantan Bupati TTU Raymundus Sau Fernades. Caleg Partai NasDem ini bertarung di Dapil NTT 2.

Keenam, Willybrodus Lay. Mantan Bupati Belu ini terdaftar sebagai caleg dari Partai Demokrat, bertarung di Dapil NTT 2.

Ketujuh, mantan Bupati Kupang Ayub Titu Eki. Terdaftar sebagai caleg dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dapil NTT 2.

Baca juga: Viktor Laiskodat Bertarung di Dapil NTT 2, Lawan Incumbent DPR dan Mantan Bupati Caleg NasDem

Selain tujuh mantan bupati, ada mantan Wakil Gubernur NTT yang masuk DCS DPR RI.

Eks pejabat dimaksud, yaitu Esthon Foenay, terdaftar sebagai caleg dari Partai Gerindra, bertarung di Dapil NTT 2.

Ada juga nama Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat. Viktor Laiskodat menjadi caleg dari Partai NasDem untuk Dapil NTT 2.

Sebelumnya diberitakan, Viktor Laiskodat mengundurkan diri dari jabatan Gubernur NTT. Surat pengunduran diri telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo ( Jokowi ).

Informasi ini dibenarkan Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi ketika dikonfirmasi POS-KUPANG.COM via telepon, Kamis 22 Juni 2023 sore.

Menurut Wagub Josef Nae Soi, pengajuan surat pengunduran diri merupakan hal wajar dan menjadi salah satu persyaratan dari UU No 17 Tahun 2014 ketika seorang pejabat mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif.

"Aturannya kan begitu, kalau kita mau maju caleg pasti buatkan surat pengunduran diri dulu. Ajukan surat itu sudah menjadi hal biasa. Jadi dalam UU No 17 Tahun 2014 itu, siapapun yang mau calon dalam pemilu itu harus mengajukan surat pengunduran diri dulu. Jadi surat itu boleh saja diusulkan," terang Wagub Josef Nae Soi.

Baca juga: BREAKING NEWS: 9.925 Bacaleg DPR RI Masuk Daftar Calon Sementara

"Tetapi, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa pengunduran diri yang sesungguhnya baru bisa dilakukan pada saat pencermatan nanti pada bulan September 2023," tambahnya.

Sebagaimana diketahui bahwa masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, Viktor Laiskodat - Josef Nae Soi akan berakhir pada 5 September 2023.

Melansir infopemilu.kpu.go.id, pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) oleh partai politik peserta pemilu sudah berlangsung sejak 1-14 Mei 2023.

Proses pencalonan legislatif ini adalah pintu awal mewujudkan lembaga legislatif. Partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024 sangat penting bagi masa depan bangsa Indonesia.

Dengan mengetahui rekam jejak caleg yang akan dipilih sebagai wakil rakyat, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam bersikap, cerdas dalam memilih wakilnya.

Oleh karena itu, pada 19-28 Agustus 2023 KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan dan tanggapannya terhadap DCS tersebut.

"Informasi terkait DCS, akan diumumkan di laman resmi KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, media massa nasional/lokal, dan media elektronik. Masyarakat dapat melihat nama-nama caleg yang berkontestasi di daerah pemilihan mereka untuk Pemilu 2024," demikian pernyataan KPU RI. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

 

 

Berita Terkini