KPU Umumkan DCS Bacaleg

Pengumuman DCS Bacaleg DPRD Kabupaten Sumba Tengah Pemilu 2024

Editor: Eflin Rote
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPU Kabupaten Sumba Tengah mengumumkan Daftar Calon Sementara atau DCS Anggota DPRD Kabupaten Sumba Tengah.

POS-KUPANG.COM - KPU Kabupaten Sumba Tengah mengumumkan Daftar Calon Sementara atau DCS Anggota DPRD Kabupaten Sumba Tengah.

Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Selain itu, sesuai dengan dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara atau DCS dari tanggal 19 - 28 Agustus 2023.

Baca juga: KPU Sumba Tengah Tetapkan DPT Pemilu 2024 Sebanyak 57.654 Jiwa

Untuk mendapatkan masukan dan tanggapan, beberapa hal perlu diperhatikan diantaranya masukan dan tanggapan masyarakat tersebut disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota.

Tanggapan masyarakat tersebut disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kabupaten Sumba Tengah melalui website info pemilu KPU yakni https://infopemilu.kpu.go.id atau melalui email ke silonkpu2022@gmail.com dan kantor KPU Kabupaten Sumba Tengah yang beralamat di Jalan Umbu Remu Samapaty, Kabupaten Sumba Tengah.

Untuk lebih lengkapnya, masyarakat dapat mengakses Pengumuman DCS Anggota DPRD Kabupaten Sumba Tengah melalui link berikut ini:

PENGUMUMAN DCS KABUPATEN SUMBA TENGAH HALAMAN 1

PENGUMUMAN DCS KABUPATEN SUMBA TENGAH HALAMAN 2

(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS

Berita Terkini