KPU Umumkan DCS Bacaleg

Pengumuman DCS Bacaleg DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya Pemilu 2024

Editor: Eflin Rote
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPU Kabupaten Sumba Barat Daya mengumumkan Daftar Calon Sementara atau DCS Anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya.

POS-KUPANG.COM - KPU Kabupaten Sumba Barat Daya mengumumkan Daftar Calon Sementara atau DCS Anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya.

Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Selain itu, sesuai dengan dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara atau DCS dari tanggal 19 - 28 Agustus 2023.

Baca juga: NTT Memilih, 14 Parpol Mendaftarkan Caleg Ke KPU Sumba Barat Daya

Untuk mendapatkan masukan dan tanggapan, beberapa hal perlu diperhatikan diantaranya masukan dan tanggapan masyarakat tersebut disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota.

Tanggapan masyarakat tersebut disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kabupaten Sumba Sumba Barat Daya melalui website info pemilu KPU yakni https://infopemilu.kpu.go.id dan kantor KPU Kabupaten Sumba Barat Daya.

Untuk lebih lengkapnya, masyarakat dapat mengakses Pengumuman DCS Anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya melalui link berikut ini:

PENGUMUMAN DCS KABUPATEN SUMBA BARAT DAYA HALAMAN 1

PENGUMUMAN DCS KABUPATEN SUMBA BARAT DAYA HALAMAN 2

(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS

Berita Terkini