POS-KUPANG.COM - KPU Provinsi NTT mengumumkan Daftar Calon Sementara atau DCS Anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD Provinsi NTT.
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 178 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, KPU Provinsi NTT mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi NTT sebagaimana terlampir.
Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 179 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPD yang tercantum dalam DCS.
Baca juga: Pengumuman DCS Bacaleg DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur Pemilu 2024
Masukan dan tanggapan disampaikan dari tanggal 19 – 28 Agustus 2023 secara tertulis disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Provinsi NTT.
Tanggapan masyarakat tersebut disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Provinsi NTT melalui website info pemilu KPU yakni https://infopemilu.kpu.go.id atau melalui email ke silondprdprovinsi@gmail.com dan kantor KPU Provinsi NTT yang beralamat di Jalan Polisi Militer Kelurahan Oebobo Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Untuk lebih lengkapnya, masyarakat dapat mengakses Pengumuman DCS Anggota DPD Provinsi NTT melalui link berikut ini:
PENGUMUMAN DCS ANGGOTA DPD PROVINSI NTT HALAMAN 1
(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS