Pihaknya juga sementara mengusulkan remisi lagi bagi warga binaan lainnya yang belum mendapatkan remisi.
"Ada yang kami usulkan lagi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat SK bisa terbit tapi yang belum di tahun depan mereka bisa dapat remisi karena ada kriteria tertentu yang perlu mereka penuhi," kata dia.
FH, salah satu penerima remisi 1 bulan mengaku bersyukur saat namanya tercatat sebagai salah satu penerima remisi tersebut.
Ia sendiri telah melewati 11 bulan untuk tuntutan hukuman 2 tahun masa kurungan.
Remisi menjadi hal yang dinantikannya yang berupaya berkelakuan baik untuk dapat kembali ke keluarga dan masyarakat.
"Remisi itu istimewa," tutur ibu dua anak itu. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS