Berita Belu

Melalui Program Eazy Passport, Imigrasi Atambua Layani 125 Pemohon di Kabupaten TTU

Penulis: Agustinus Tanggur
Editor: Eflin Rote
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua melalui program Eazy Passport melayani 125 pemohon paspor di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Kantor Imigrasi Atambua melalui program Eazy Passport melayani 125 pemohon paspor di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). 

Kegiatan Eazy Passport dilaksanakan selama 2 hari di aula Hotel Liveiro Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU sejak 12 hingga 13 Agustus 2023.

Kepala Kantor Imigrasi Atambua, KA Halim menyampaikan program Eazy Passport bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih mudah dan nyaman bagi pemohon paspor yang berada di wilayah Kabupaten TTU.

Program Eazy Passport sendiri, jelas Halim, memiliki motto Basong Diam di Tempat Katong yang Datang. "Ini menunjukkan komitmen Kantor Imigrasi dalam memberikan layanan langsung di tempat bagi pemohon paspor," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima POS-KUPANG.COM, Senin 14 Agustus 2023.

Baca juga: Imigrasi Atambua Gelar Pelayanan Paspor Merdeka, Layani 56 Pemohon

Disampaikan Halim, bahwa hal ini sangat bermanfaat bagi warga Kota Kefamenanu yang sebelumnya harus melakukan perjalanan 2 jam ke Kantor Imigrasi Atambua.

Lanjut Halim, pelayanan paspor ini mendapat antusiasme masyarakat yang sangat tinggi, menandakan kebutuhan yang besar akan layanan pengurusan paspor .

“Dalam pelayanan Eazy Passport tersebut, sebanyak 125 pemohon paspor datang untuk melakukan permohonan, dengan 75 permohonan pada hari pertama dan 50 permohonan pada hari kedua,” jelas Halim.

Baca juga: Imigrasi Atambua Rapat Koordinasi Peningkatan Status

Untuk pengambilan paspor sendiri terhitung sejak proses permohonan, kata dia, pemohon akan dapat mengambil paspornya setelah 4 hari kerja dengan membayar PNBP melalui bank persepsi maupun Kantor Pos. Paspor yang telah selesai dapat diambil oleh pemohon sendiri atau diwakilkan dengan surat kuasa.

Halim menambahakan, melihat semangat masyarakat TTU dalam pengurusan paspor, maka Kantor Imigrasi Atambua berencana mendekatkan pelayanan salah satunya menyarankan Kantor Unit Layanan Paspor (ULP) di wilayah TTU.

"Ini dengan maksud agar masyarakat tidak perlu pergi jauh-jauh ke Atambua untuk mengurus paspor. Dengan adanya Kantor Unit Layanan Paspor diharapkan akan membantu mengurangi jumlah perlintasan ilegal ke negara tetangga Timor Leste dengan memberikan paspor resmi kepada warga," pungkas Halim. (cr23)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS

Berita Terkini