Menebak 3 Nama Penjabat Gubernur NTT yang Diusulkan Mendagri ke Presiden, Sama dengan DPRD?
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggaara Timur (DPRD NTT) telah menyerahkan usulan calon Penjabat Gubernur NTT kepada Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.
Penyerahan tiga nama calon penjabat gubernur NTT oleh pimpinan DPRD NTT itu berlangsung di kantor Kemendagri Jakarta pada Kamis (3/8/2023) kemarin.
Penyerahan usulan calon Penjabat Gubernur NTT itu dibenarkan Emelia Julia Nomleni atau Emi Nomleni, Ketua DPRD NTT saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM.
Meski awalnya 9 fraksi di DPRD NTT mengusulkan enam nama, namun sesuai regulasi telah diputuskan tiga nama yang diusulkan untuk menjadi penjabat gubernur. Ketiganya merupakan putra NTT yang kini berkarir di tingkat nasional.
Adapun usulan dari DPRD NTT itu merupakan pertama kalinya dalam proses pengangkatan penjabat gubernur setelah Kemendagri menetapkan aturan baru yang mengakomodir suara atau usulan dari daerah.
Baca juga: Mendagri Terima Tiga Nama Calon Penjabat Gubernur NTT, Tak Termasuk Ayodhia Kalake
Baca juga: Tiga Calon Penjabat Gubernur NTT yang Diusulkan ke Mendagri, Penyerahan Dokumen Kamis Besok
Bagaimana Usulan Mendagri?
Sebagaimana payung hukum Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengangkatan penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota, maka Kemendagri juga akan mengusulkan tiga nama penjabat gubernur setelah meminta DPRD provinsi mengusulkan tiga nama.
Enam nama kandidat penjabat gubernur itu kemudian dibawa ke dalam rapat tim penilaian akhir (TPA) untuk dikerucutkan menjadi tiga nama.
TPA ini terdiri dari pejabat eselon I yang berasal dari sejumlah kementerian / lembaga, seperti Kemenpan-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Intelijen Negara (BIN), dan lainnya.
"Baru kita naikkan ke Bapak Presiden sidang lagi di sana," ucap Mendagri Tito Karnavian terkait proses itu.
Nantinya, pejabat gubernur yang akan mengisi kekosongan jabatan itu akan dipilih langsung oleh Presiden berdasar pengajuan enam nama dari Kemendagri.
Penjabat akan ditugaskan dalam menjalankan roda pemerintahan daerah dan dapat dievaluasi per 3 bulan sekali sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
Namun hingga saat ini, belum diperoleh informasi terkait tiga nama usulan oleh Kemendagri sebagai bakal Penjabat Gubernur NTT.
Sebelumnya, Kapuspen Kemendagri Benni Irwan mengatakan, seluruh nama-nama yang telah dijaring akan disodorkan ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
"Kita sudah mintakan usulan itu, baik dari DPRD provinsi maupun dari pemerintah pusat," ujar Benny Irawan beberapa waktu lalu.
Selain Gubernur NTT Viktor Laiskodat dan Wagub Josef Nae Soi yang habis masa jabatan pada September 2023, terdapat pula 9 gubernur lainnya di Indonesia yang juga akan mengakiri masa jabatan pada bulan yang sama.
Baca juga: Emi Nomleni: Nama Penjabat Gubernur NTT akan Diumumkan Setelah Putusan Presiden
Baca juga: Keramat, Nama Bakal Calon Penjabat Gubernur NTT Dirahasiakan Dari Publik Sebelum Diusung DPRD
Benni juga membeberkan, syarat-syarat kandidat untuk bisa menjabat sebagai penjabat gubernur. Terlebih, pihaknya melakukan seleksi ketat terhadap syarat penjabat gubernur tersebut.
"Setelah usulan nama masuk, dilakukan pembahasan awal memastikan kandidat memenuhi syarat sebagai pj gubernur. Syarat menjadi pj gubernur, harus menjabat sebagai pimpinan tinggi madya atau setingkat eselon I secara struktural, berpangkat 4C," ujar Benni.
Lanjutnya, para kandidat penjabat gubernur harus memiliki kinerja yang dinilai baik dalam dua tahun terkahir. Kemudian, punya pengalaman di bidang pemerintahan.
"Jadi itulah yang dilihat dari nama-nama dalam proses pra penilaian tim penilai akhir (TPA). Untuk mendapatkan profil yang jelas dari setiap nama," kata Benni.
Tiga nama dari DPRD NTT
Adapun tiga nama bakal Penjabat Gubernur NTT yang telah diusulkan DPRD NTT, yaitu Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja, Kedua, Dr. Inosentius Samsul, SH, MH, serta Dr. Ir. Thomas Umbu Pati.
Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja atau Irjen Rudy Rodja saat ini menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Keamanan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), sedang Dr. Inosentius Samsul, SH, MH, saat ini menjabat Kepala Badan Keahlian Setjen DPR RI.
Sementara itu, Dr. Ir. Thomas Umbu Pati kini menjadi Deputi Pengendalian Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Ketua DPRD NTT, Emi Nomleni, menyebut sebelumnya ada enam nama hasil usulan fraksi-fraksi di DPRD Provinsi NTT. Tiga nama lainnya, yakni Dr Ayodhia GL Kalake menjabat Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Manives).
Beriktunya, Drs. Kosmas Damianus Lana, MSi menjabat Sekretaris Daerah Provinsi NTT. Serta, Prof. Dr. Drs. Hyronimus Rowasiu, Wakil Rektor Bidang Akademi dan Inovasi IPDN.
Emi Nomleni menjelaskan, keterlibatan DPRD untuk mengusulkan nama merupakan pertama kali akibat dari adanya perubahan sistem pemilu, yaitu pemilu serentak.
Dengan demikian regulasi memberikan ruang kepada DPRD, untuk ikut mengajukan tiga nama kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Baca juga: Profil Thomas Umbu Pati Calon Penjabat Gubernur NTT, Putra Sumba Deputi Pengendalian Otorita IKN
Baca juga: Fraksi NasDem Usul Inosentius Samsul sebagai Calon Penjabat Gubernur NTT
"Nantinya akan diputuskan oleh Presiden, untuk masa jabatan 1 tahun dengan evaluasi kinerja 3 bulan. DPRD terlibat menjadi bagian dari representatif rakyat," katanya.
Ketua DPD PDI Perjuangan NTT ini mengatakan, semua proses di DPRD berjalan baik dan kondusif. Mulai dari proses melalui 9 fraksi terjaring enam nama, semuanya putra terbaik NTT.
Sebanyak lima orang berkarya di luar NTT, dan satu orang adalah Sekretaris Daerah NTT yang baru dilantik tanggal 25 Mei 2023.
"Melalui proses ini, memberikan kita gambaran bahwa NTT memilik kader-kader terbaik yang memenuhi syarat. Dan, dengan proses ini mungkin kebanyakan kita atau publik NTT, baru mengetahui bahwa ada anak-anak NTT yang dipercaya oleh Pemerintah Pusat di bawah kepemimpinan Bapak Jokowi," ujarnya.
Akhir masa jabatan Viktor Laiskodat
Adapun sebelumnya akhir masa jabatan pasangan Viktor Joseph yang terkenal dengan sandi politik Viktory Joss sebelumnya telah diumumkan secara resmi dalam Sidang Paripurna DPRD NTT pada Senin (24/7/2023) siang.
Ketua DPRD NTT Emelia Julia Nomleni atau Emi Nomleni menyampaikan pengumuman nomor 01/PENG.DPRD/2023 tentang pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah Provinsi NTT masa jabatan tahun 2018-2023.
Emi Nomleni membacakan empat dasar pengumuman itu, yakni ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan ketentuan Pasal 23 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Selanjutnya keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 162/P Tahun 2018 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Masa Jabatan 2018-2023 tanggal 4 September 2018 serta Berita Acara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Masa Jabatan 2018-2023 tanggal 5 September 2018.
"Berdasarkan ketentuan tersebut maka saudara Dr. Viktor Bungtilu Laiskodat, S.H., M.Si. dan Saudara Dr. Drs. Josef Nae Soi., MM., masing-masing sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Masa Jabatan 2018-2023 diusulkan pemberhentian sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah," ungkap Emi Nomleni.
Selanjutnya, pemerintah pusat akan menunjuk penjabat gubernur untuk menjalankan pemerintahan Provinsi NTT hingga proses Pilkada 2024 rampung dan pasangan gubernur dan wakil gubernur definitif dilantik. (*)
Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS