"Setiap orang yang melakukan pengiriman anak dalam atau keluar negeri dengan cara apapun yang mengakibatkan anak tersebut tereksploitasi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120.000.000,00 dan paling banyak Rp 600.000.000,00," tegas Kapolres Ngada.
Pihak Pojka MPM sebagai pelapor, yang diwakili oleh Veronika Aja, kepada POS-KUPANG.COM, menerangkan, korban bekerja di Jakarta sebagai pembantu rumah tangga sejak 2014 hingga 2016 tanpa digaji oleh majikan.
Pada 2017, korban lalu kabur dari rumah majikan dan hidup di jalanan.
Veronika pertama kali mengetahui keberadaan korban melalui sebuah postingan di facebook, yang menerangkan korban berada di Dinas Sosial Pemprov DKI setelah terjaring razia Satpol PP.
Veronika bersama rekan - rekannya di Pojka MAM pun berinisiatif memulangkan korban. Korban berhasil dipulangkan pada Januari 2018.
Dari situlah terkuak kisah di balik keberadaan korban di Ibu Kota Negara.
"Saya saampaikan apresiasi kepada Polres Ngada yang telah melakukan kerja -kerja penyelidikan dan penyidikan sehingga hari ini, berkas perkara telah lengkap dan siap untuk dilanjutkan ketahapan porses hukum berikutnya," kata Veronika.
Baca juga: TPDI NTT Dorong Polres Ngada Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Proyek Ruas Jalan Maronggela-Nampe
Veronika berharap agar para pelaku dapat ditindak sesuai perbuatannya.
"Karena kasus ini jadi preseden betapa sulitnya penegakan hukum dalam kasus TPPO," ungkapnya.
Dia menegaskan Pokja MPM akan mengawal hingga tuntas kasus ini termasuk memberikan dukungan dalam setiap tahapan proses saat di persidangan.
Dia juga berharap agar semua pihak bisa bahu - membahu memerangi TPPO.
"Tentang perdagangan orang merupkan kejahatan yang harus diperangi bersama dan pelakuknya bisa dari orang-orang terdekat," pungkas Veronika. (ORC).
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS