Kasus Dugaan Korupsi

Pengawal Airlangga Hartarto Ancam Tembak: Woi Buka Jalan Woi, Gue Tembak Lo

Editor: Frans Krowin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ANCAM TEMBAK – Pengawal Airlangga Hartarto melontarkan pernyataan bernada ancaman kepada awak media. Oknum pengawal itu mengancam akan menembak padahal para awak media masih berusaha mendapatkan keterangan tentang pemeriksaan yang baru saja dihadapi Airlangga yang juga Ketua Umum Partai Golkar.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda. Masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta atau penjara dua bulan.

Kemudian dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pada pengadilan tingkat pertama.

Sementara dalam tingkat kasasi, Majelis memutuskan untuk memperberat hukuman kelimanya.

Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan bagi Indra Sari Wisnu Wardhana.

Kemudian Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Baca juga: Airlangga Hartarto Dipanggil Kejaksaan Agung, Pekan Depan Diperiksa Soal Korupsi Minyak Goreng

Adapun Master Parulian dan Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sementara Stanley MA menjadi terdakwa yang paling ringan vonis kasasinya, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Berita Terkini