Kasus Dugaan Korupsi

Pengawal Airlangga Hartarto Ancam Tembak: Woi Buka Jalan Woi, Gue Tembak Lo

Editor: Frans Krowin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ANCAM TEMBAK – Pengawal Airlangga Hartarto melontarkan pernyataan bernada ancaman kepada awak media. Oknum pengawal itu mengancam akan menembak padahal para awak media masih berusaha mendapatkan keterangan tentang pemeriksaan yang baru saja dihadapi Airlangga yang juga Ketua Umum Partai Golkar.

POS-KUPANG.COM – Pengawal Airlangga Hartarto melontarkan  ancaman tembak kepada awak media yang sedang berusaha mendekati Menko Perekonomian yang baru saja diperiksa Kejaksaan Agung, Senin 24 Juli 2023.

Airlangga Hartarto yang juga Ketua Umum Partai Golkar tersebut, diperiksa penyidik Kejaksaan Agung RI, dalam kasus dugaan penyimpangan keuangan yang merugikan negara Rp 6 triliun.

Dalam kasus tersebut, Airlangga Hartarto diperiksa penyidik terkait perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI itu, Airlangga Hartarto menghabiskan waktu 12 jam untuk menjawab puluhan pertanyaan yang diajukan penyidik.

Seusai menjalani pemeriksaan tersebut,  Airlangga pun meluangkan waktu untuk memberikan sedikit keterangan terkait pemeriksaan. Dalam keterangannya kali ini, taka da sesi tanya jawab dengan Airlangga yang juga digadang-gadang sebagai salah satu figur yang berpeluang maju ke Pilpres 2024 itu.

Seusai memberikan keterangan sekilas, Airlangga pun langsung bergegas menuju mobilnya, Land Cruiser Hitam nomor polisi B 2585 SJI.

Saat menuju mobilnya, Airlangga mendapat pengawalan ketat. Para pengawal yang berkemeja putih dan kemeja  batik itu mengawal Airlangga dengan sangat ketat.

Awak media yang berusaha untuk  mendekatinya untuk mengajukan pertanyaan, tak direspon oleh orang nomor satu di Partai Golkar itu.

Ketika pintu mobil dibuka  dan Airlangga bersiap untuk masuk mobil, para wartawan pun mendapat ancaman dari para pengawal.

Di antara pengawalnya terdengar perintah untuk membuka jalan sembari mengancam akan menembak.

"Woi buka jalan woi! Buka jalan! Gue tembak! Tembak lo," ujar pengawal kepada para wartawan yang berupaya melontarkan pertanyaan kepada Airlangga.

Selain ancaman, ada pula umpatan kasar yang dilontarkan begitu mobil Airlangga keluar dari gerbang Kejaksaan Agung.

Saat itu mobil pengawal Airlangga hendak keluar gerbang.

Dari sana-lah terdengar umpatan kasar.

"Gobl*k lu!"

Mendengar umpatan itu para wartawan tak terima.

Mereka langsung mengejar mobil pengawal tersebut hingga beberapa meter melewati gerbang Kejaksaan Agung.

Pemeriksaan Airlangga sendiri telah dilakukan sejak pukul 09.00 WIB.

Selama pemeriksaan, Airlangga dicecar 46 pertanyaan terkait perkara yang merugikan negara hingga lebih dari Rp 6 triliun.

"Saya telah hadir memberikan keterangan atas 46 pertanyaan," ujar Airlangga dalam konferensi pers di depan Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Senin 24 Juli 2023.

Kejaksaan Agung belum dapat membeberkan lebih lanjut materi pemeriksaan Airlangga Hartarto pada hari ini.

Namun dipastikan, satu di antaranya mengenai kebijakan semasa kelangkaan produk CPO dan turunannya di pasar domestik.

"Yang jelas, inti pemeriksaan kami untuk mengetahui sejauh mana tindakan penanggulangan dari Kementerian Koordinator Perekonomian dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi.

Terkait perkara korupsi minyak goreng ini, tim penyidik sebelumnya telah menetapkan tersangka korporasi pada bulan lalu, yakni: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Sementara para terdakwa perorangan hasil penyidikan jilid 1, telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim.

Mereka adalah: mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA.

Kemudian Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.

Pada pengadilan tingkat pertama, Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara

Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Lalu Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre  divonis satu tahun penjara.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda. Masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta atau penjara dua bulan.

Kemudian dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pada pengadilan tingkat pertama.

Sementara dalam tingkat kasasi, Majelis memutuskan untuk memperberat hukuman kelimanya.

Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan bagi Indra Sari Wisnu Wardhana.

Kemudian Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Baca juga: Airlangga Hartarto Dipanggil Kejaksaan Agung, Pekan Depan Diperiksa Soal Korupsi Minyak Goreng

Adapun Master Parulian dan Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sementara Stanley MA menjadi terdakwa yang paling ringan vonis kasasinya, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Berita Terkini