Berita Flores Timur

Tubuh Membengkak, Sopir Tewas dalam Kamar Kos di Flores Timur

Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JENAZAH - Jenazah seorang pria dewasa ditemukan tak bernyawa dalam kamar kosnya di Kelurahan Sarotari, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Sebagian tubuh Antonio Suares sudah membengkak dan tampak hitam dalam kamar kosnya di Kelurahan Sarotari, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur.

Mayat pria yang bekerja sebagai seorang sopir di salah satu toko bangunan dalam wilayah Kota Larantuka itu tampak memprihatinkan.

Ia terbaring di atas ranjang spon (springbed) dengan posisi wajah meghadap langit-langit kos. Tangan kanan, wajah, dan dadanya sudah hitam, sementara anggota tubuh lainnya normal.

Dokumentasi yang diterima wartawan, Kamis 13 Juli 2023 juga memperlihatkan korban tidur tanpa memakai baju. Ia mengenakan celana jeans panjang dan ikat pinggang kombinasi warna merah-biru.

Baca juga: KPU Flores Timur Khawatir Belum Ada Parpol Ajukan Berkas Perbaikan

Aparat Polres Flores Timur langsung mendatangi kediamannya untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Jenazahnya sudah diperiksa tim medis RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka.

Menurut Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus M.A La'a, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukan tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

"Identifikasi dengan anggota Reskrim, dalam pemeriksaan itu tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban," katanya

Ia menerangkan, berdasarkan pemeriksaan awal pihak medis, korban terdiagnosa serangan jantung dan kekurangan oksigen. Ia diperkirakan meninggal sejak dua hari yang lalu.

"Iya, diagnosa awal seperti itu setelah pemeriksaan visum luar," katanya.

Baca juga: Kepsek Lecehkan Siswa di Flores Timur, Utus Empat Guru Minta Maaf

Lasarus menerangkan, jenazah sudah dipulangkan ke kampung halamannya untuk dikebumukan. Keluarga telah sepakat tidak membawa kematian korban ke arah tindak pidana.

Kesepakatan dinyatakan dengan membuat berita acara untuk tidak menempuh jalur hukum.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Berita Terkini