Berita Kota Kupang

Pemkot Kupang Berlakukan Tarif Bagi Caleg yang Pasang Baliho di Papan Reklame

Penulis: Irfan Hoi
Editor: Eflin Rote
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bapenda Kota Kupang, Ama Radjah mengatakan, bagi pemasang iklan di papan reklame yang punya izin IMB maka akan dikenakan tarif.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah Kota Kupang akan memungut tarif bagi Bacaleg, partai politik atau pihak yang ingin memasang iklan maupun baliho atau sejenisnya di Papan reklame di wilayah Kota Kupang.

Kepala Bapenda Kota Kupang, Ama Radjah mengatakan, bagi pemasang iklan di Papan reklame yang punya izin IMB maka akan dikenakan tarif. 

"Caleg-caleg yang pasang di Papan reklame itu, yang tiang reklame yang khusus memang dibangun untuk reklame, izin IMB nya, itu mereka bayar," kata dia, Selasa 11 Juli 2023. 

Baca juga: NTT Memilih, Hanura Kota Kupang Minta Bawaslu Sosialisasi Soal Pemasangan Baliho Caleg

Sementara bagi pemasang atribut yang tidak pada papan reklame yang disiapkan, tidak dikenakan biaya. Menurut dia, hal itu karena memang bukan termaksuk dalam objek pajak reklame. 

Ama Radjah menjelaskan, suatu iklan harus menawarkan produk dan diletakan pada tempat yang telah disiapkan dengan izinnya. 

"Kalau pasang reklame kan ada barang yang ditawarkan untuk dijual. Itu (yang pasang baliho diluar-luar) kan tidak," sebut dia. 

Baca juga: Hyundai Beri Warna Baru Bagi Dunia Otomotif di Kota Kupang 

Namun, sejumlah baliho yang terpasang di papan reklame itu dikenakan tarif karena memang penyedia papan reklame menerima kompensasi dari orang yang memasang atributnya itu. 

Artinya, kompensasi yang diterima oleh pemilik papan reklame itu juga akan membayar pajak pada pemerintah sehingga menjadi pemasukan asli daerah (PAD). 

Ama Radjah sendiri mengaku tidak mengetahui persis jumlah papan reklame di Kota Kupang yang digunakan oleh caleg atau parpol untuk memasang baliho maupun atribut lainnya. 

Dia menerangkan, mengenai penertiban baliho dan atribut parpol yang bertebaran di wilayah Kota Kupang, ia mengaku hal itu merupakan kewenangan dari Dinas PUPR terkait dengan tata ruang Kota. (fan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS

Berita Terkini