Sebagai pengingat, penetapan nama jalan WJ Lalamentik di kelurahan Oebufu itu berdasarkan Perda Kotamadya Daerah tingkat I Kupang nomor 21 tahun 1997.
Jalan yang terletak di Kelurahan Oebufu membentang sepanjang 1,9 Kilometer (KM) itu diubah namanya berdasarkan surat keputusan (SK) nomor 178/KEP/HK/2022 tentang penetapan
nama jalan Brigjen Iman Budiman di Kelurahan Oebufu dan Oebobo Kota Kupang.
SK yang ditandatangani Penjabat Wali Kota Kupang George Hadjoh, tanggal 15 Desember 2022 memuat empat keputusan.
Keluarga sempat melakukan aduan hingga bertemu dengan Pemkot Kupang untuk mengadukan hal itu. Namun, usaha itu tidak menemui titik temu hingga berujung ke pengadilan. (fan)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS